Batam, forumkota.co.id — Polemik dugaan pungutan uang jaminan (DP) terhadap pasien Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam yang kini viral dan menyita perhatian publik, mendapat perhatian serius dari DPC Partai Hanura Kota Batam. Melalui Ketua Bidang Hukum, Yan Alriyadi, SH, MH, Hanura menegaskan akan mengawal penuh laporan masyarakat hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Yan Alriyadi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela-sela mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Batam ke-169 di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan, persoalan RSBK tidak boleh dibelokkan menjadi semata-mata isu etika anggota dewan, melainkan harus dilihat sebagai masalah pelayanan publik dan hak pasien.
“Ini bukan soal gaya bicara atau emosi anggota DPRD. Substansinya adalah ada pasien yang diminta uang jaminan dan dananya tidak kunjung dikembalikan. Itu yang harus dibuka terang di RDP,” tegas Yan Alriyadi.
Menurut Yan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua RW dan suami pasien RSBK yang hadir saat kejadian berlangsung. Pertemuan itu dilakukan dengan didampingi Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga, yang saat ini justru dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Batam.
“Saya sudah mendengar langsung keterangan Ketua RW dan suami pasien. Intinya satu: uang jaminan itu sudah terlalu lama ditahan. Mereka sudah berulang kali menunggu, tapi tidak ada kepastian pengembalian,” ungkap Yan.
Yan menilai, fakta tersebut memperkuat bahwa kedatangan Ruslan Sinaga ke RSBK bukan tanpa dasar. Ia menyebut Ruslan menjalankan fungsi representasi sebagai wakil rakyat yang menerima aduan langsung dari konstituennya.
“Kalau ada warga mengadu dan uangnya belum dikembalikan berminggu-minggu, lalu wakil rakyat turun mempertanyakan, itu justru bentuk kerja dewan. Bukan kriminal, bukan pelanggaran etika,” katanya.
Sebagai Ketua Bidang Hukum DPC Hanura Batam, Yan menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum serta pendampingan terhadap masyarakat dan pasien RSBK, baik dalam forum RDP DPRD Batam maupun langkah hukum lain bila diperlukan.
“Kami di Hanura Batam akan mengawal laporan masyarakat ini sampai tuntas. RDP harus digelar, pihak rumah sakit harus membuka data, dan publik berhak tahu apakah praktik uang jaminan ini sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.
Yan juga mengingatkan agar polemik ini tidak diarahkan untuk membungkam kritik terhadap layanan kesehatan, apalagi jika kritik tersebut datang dari wakil rakyat yang membela masyarakat kecil.
“Kalau kritik soal pelayanan kesehatan justru berujung pelaporan ke BK, ini preseden buruk. Nanti siapa lagi yang berani membela rakyat?” ujarnya.
Ia menegaskan, RDP DPRD Batam harus menjadi ruang terbuka untuk menguji fakta secara objektif, termasuk mekanisme BPJS, penggunaan KTP bagi pasien darurat, serta dasar hukum penarikan uang jaminan oleh rumah sakit.
“Yang harus dilindungi pertama kali adalah pasien, bukan citra institusi. Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya,” pungkas Yan Alriyadi.
Polemik RSBK kini tak lagi sekadar isu lokal, melainkan ujian serius bagi komitmen DPRD Batam dalam mengawasi pelayanan publik. Publik menanti, apakah RDP nantinya benar-benar menjadi forum keadilan bagi pasien, atau justru berakhir sebagai panggung pembelaan kekuasaan.













