Harmonisasi Regulasi: Kanwil Kemenkum Sultra Bantu Kolaka Utara Sempurnakan Raperbup RDTR

‎KENDARI KITA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan penyesuaian peraturan di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

Kali ini, tim Harmonisasi Kemenkum Kendari mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), dengan menyesuaikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua, Selasa 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh tim penyusun peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dan dilaksanakan secara online melalui platform virtual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengatakan, bahwa harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta prinsip pembuatan peraturan yang baik.

“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lasusua diharapkan menjadi panduan dalam pengelolaan tata ruang wilayah yang rapi, terencana, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Utara,” katanya. (*)