Hendak Mencuri Motor Dua Pemuda Pengangguran Berhasil Di Tangkap Warga

Berita, Kriminal, Lampung1733 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA|PRINGSEWU – Lampung- Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pringsewu, Lampung, berhasil digagalkan warga pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua dari empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

banner 525x280

Kedua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AG (24) dan HS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi bermula saat para pelaku diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2432 GBZ milik seorang pengunjung toko yang terparkir di depan ruko di Kelurahan Pringsewu Timur.

“Terduga pelaku sempat berupaya merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Namun, aksinya diketahui warga sehingga mereka meninggalkan lokasi,” ujar AKP Ramon, Selasa (14/4/2026).

Setelah kejadian, korban yang mendapati kunci kontak kendaraannya telah rusak kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) bersama pemilik toko.

Dari hasil rekaman tersebut, dipastikan adanya upaya percobaan pencurian. Warga kemudian melakukan pencarian ke arah Pajaresuk. Dalam proses tersebut, dua orang yang diduga terlibat ditemukan berada di sebuah barbershop.

Warga bersama polisi yang tengah berpatroli langsung mengamankan keduanya. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Mereka telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tanggamus dan mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, dari pengakuan sementara, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *