Jakarta, ForumKota.id, – Ikatan Posisi Nusantara Perjuangan (IPNP) resmi turun ke lapangan (25/06/26) untuk mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, langkah ini menjadi bukti nyata perjuangan demi terwujudnya kebijakan yang adil, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Gerakan ini bukan sekadar pengawasan biasa, melainkan upaya strategis agar setiap pasal dalam RPP yang disusun tidak menyimpang dari prinsip keadilan. Zontrisman S.Pd, Ketua IPNP – Kepri menegaskan bahwa IPNP hadir untuk memastikan suara para pendidik didengar dan diakomodir secara tepat. “Kami tidak ingin kebijakan yang dibuat justru memberatkan atau mengurangi hak-hak yang sudah diperjuangkan selama ini. Pengawalan ini menjadi tanggung jawab kami agar RPP Manajemen ASN benar-benar membawa manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ada lima fokus utama yang menjadi garis perjuangan IPNP dalam mengawal aturan ini. Pertama, menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dalam perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pendidikan merupakan amanat konstitusi sehingga tenaga pendidik tidak seharusnya berada dalam sistem kerja kontrak. Kedua, menuntut adanya penataan jenjang karier guru yang jelas, terukur, dan berlandaskan keadilan. Ketiga, memperjuangkan kesetaraan hak yang menyeluruh antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pendidikan.
Keempat, mendorong diterapkannya sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas, bukan sekadar administrasi semata. Kelima, memperkuat jaminan perlindungan hukum serta kesejahteraan bagi setiap guru dan tenaga kependidikan, baik yang bertugas di kota maupun di daerah terpencil. Menurut Zontrisman, kelima poin ini adalah syarat mutlak agar profesi pendidik semakin bermartabat.
“Selama ini banyak kebijakan yang kurang berpihak, sehingga semangat kerja guru menurun. Melalui pengawalan ini, kami ingin membuktikan bahwa nasib pendidik tidak boleh diabaikan. IPNP hadir sebagai jembatan sekaligus benteng pertahanan hak-hak mereka,” lanjut Zontrisman. Ia juga mengajak seluruh elemen pendidik untuk bersatu, karena kekuatan kolektif adalah kunci agar suara perjuangan ini didengar dan diperhitungkan oleh pembuat kebijakan.***
