BANDUNG– Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat menyelenggarakan sidang pemeriksaan rutin terhadap 13 notaris secara virtual pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga martabat serta memberikan perlindungan hukum bagi notaris yang menghadapi proses peradilan, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memperkuat pembinaan dan perlindungan terhadap profesi jabatan notaris.
Persidangan ini berperan sebagai penghalang utama sebelum aparat penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, atau hakim, dapat memanggil atau mengajukan permohonan fotokopi minuta akta dari seorang notaris.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, setiap permohonan yang diajukan oleh aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari MKNW. Sistem ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara tugas penegakan hukum dengan kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan dokumen yang dimiliki klien.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh lima anggota Majelis Kehormatan Notaris, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, bersama Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, Ismiati Dwi Rahayu, S.H., Dr. Bambang Daru Nugroho, SH., MH., serta Dr. Erny Kencanawati, SH., MH. Keberadaan anggota majelis memastikan setiap permohonan diperiksa dengan teliti dan objektif.
Dengan penyelenggaraan rapat ini, Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan para notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa campur tangan yang tidak sesuai aturan.













