Jalin Sinergitas, Jajaran Kaperwil Forum Kota Jateng Duduk Bareng Bersama Kabid Humas Polda Jateng

Forum Kota6 Dilihat
banner 468x60

 

Forum Kota _ Semarang. Jajaran Kaperwil Media online FORUM KOTA Jawa Tengah menjelang siang berkesempatan ke Mapolda Jateng dalam rangka safari road merajut kemitraan dan berkesinambungan dalam pemberitaan keamanan di wilayah Jawa Tengah, Selasa (06/01/2026).

banner 525x280

 

Jajaran Kaperwil yang dipimpin Suparto itu diterima baik oleh Kabid humas polda jateng ,Kombespol Artanto.

Tujuan sinergi Media Forum Kota dan Polda jateng itu untuk mewujudkan keamanan kamtibmas dilingkungan jawa tengah.

Mochammad ashari yang juga Ketua DPC MAUNG Kendal, didaulat sebagai perwakilan wartawan media onlinenya dilingkungan polda jawa tengah mengatakan bahwa Media Forum Kota merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah hukum fundamental yang menjamin kebebasan pers di Indonesia sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta mengatur peran, hak, dan kewajiban pers, wartawan, dan perusahaan pers sesuai semangat demokrasi dan reformasi.

Poin-poin Penting UU Pers (No. 40 Tahun 1999):

Karena Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,.

Larangan Penyensoran: Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran.

Beliau juga mengatakan bahwa Peran Pers untuk Menyebarluaskan informasi yang bermanfaat, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Hak Pers Nasional: Berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan definisi: Mengatur tentang wartawan (pelaksana kegiatan jurnalistik), perusahaan pers (penyelenggara media), dan organisasi pers.

Dasar Hukum: Berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Perkembangan: Merupakan tonggak penting pasca-Orde Baru yang menggantikan UU Pers sebelumnya (No. 11 Tahun 1966) dan menghapus keharusan izin penerbitan (SIUPP) serta membuka ruang bagi kepemilikan pers yang lebih terbuka.

Mengapa Penting:

UU ini menjadi landasan hukum bagi kerja jurnalistik di Indonesia, memberikan perlindungan bagi pers untuk menjalankan fungsinya secara profesional dan independen dalam memenuhi hak publik untuk tahu (hak informasi).

Di akhir pembicaraan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto mendukung media Forum Kota melaksanakan tugas Pers nya di lingkungan Polda jateng, baik yang meliputi Polres dan polsek di lingkungan jawa tengah.

Beliau berharap sinergitas ini akan berdampak positif bagi keamanan dan kenyamanan di wilayah Jawa Tengah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *