Peringatan Keras  Survei Seismik Migas Diduga Tanpa Sosialisasi, Nelayan SBT Desak Operasi Dihentikan

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

SERAM BAGIAN TIMUR — Aktivitas survei seismik laut untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi (migas) di perairan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuai sorotan dan protes dari masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Aktivis KPK-Independen Latif Wadjo  mempertanyakan masuknya kapal survei ke wilayah perairan yang selama ini menjadi ruang tangkap mereka.
Persoalan utama yang disorot bukan semata-mata kegiatan investasi migas, melainkan dugaan minimnya sosialisasi, koordinasi dengan masyarakat pesisir, serta belum jelasnya mekanisme perlindungan terhadap aktivitas dan alat tangkap nelayan.

Latif Wadjo juga mendesak  Pihak Perusahan tersebut  , sebelum kegiatan survei dilakukan, harus ada komunikasi yang jelas mengenai lokasi operasi, jalur lintasan kapal, jadwal kegiatan, potensi dampak terhadap aktivitas penangkapan ikan, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi kerusakan alat tangkap atau kerugian nelayan.

Wadjo , juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi migas.
Namun, investasi tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari laut.

Kami tidak menolak investasi atau pembangunan. Tetapi jangan abaikan keberadaan kami.
Kegiatan survei tiba-tiba masuk ke wilayah tangkap tradisional tanpa pemberitahuan yang jelas kepada desa, masyarakat adat maupun nelayan. Ini menyangkut mata pencaharian kami,” tegas perwakilan nelayan.

Keresahan semakin kuat karena survei seismik menggunakan sumber gelombang suara, antara lain airgun, yang dalam kegiatan survei geofisika laut dapat menghasilkan gelombang suara bertekanan tinggi untuk membaca struktur bawah dasar laut.

Latif , juga menyatakan nelayan sangat khawatir aktivitas tersebut berpengaruh terhadap kegiatan penangkapan ikan dan memperbesar risiko terhadap alat tangkap yang berada di jalur operasi kapal survei.

Selain persoalan hasil tangkapan, wadju juga menyoroti potensi konflik ruang laut apabila jalur kapal survei beririsan dengan wilayah penangkapan nelayan skala kecil.

Sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat pesisir.
Pertama, dugaan tidak adanya pemetaan bersama. Nelayan meminta agar jalur operasi kapal survei dipetakan secara terbuka sehingga tidak mengganggu wilayah tangkap tradisional maupun lokasi pemasangan alat tangkap seperti jaring dan rumpon.
Kedua, persoalan sosialisasi dan keterbukaan informasi.

Wadjo meminta pemerintah dan pelaksana kegiatan memastikan pemerintah desa, masyarakat adat, serta kelompok nelayan memperoleh informasi yang memadai sebelum kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap ruang hidup mereka dilaksanakan.

Ketiga, kepastian perlindungan dan kompensasi. Nelayan meminta adanya mekanisme yang jelas apabila kegiatan survei menyebabkan kerusakan alat tangkap atau menimbulkan kerugian ekonomi.

Persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan antara perusahaan dan nelayan. Pengelolaan wilayah pesisir dan laut memiliki kerangka hukum yang mengatur pemanfaatan ruang, perlindungan masyarakat pesisir, serta partisipasi masyarakat.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan nelayan mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dalam menjalankan mata pencahariannya.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta perubahan dalam rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aspek keterbukaan informasi juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terhadap informasi publik yang menjadi kewenangan badan publik.

Sementara itu, apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang laut, aspek kesesuaian kegiatan dengan tata ruang laut dan ketentuan perizinan juga perlu dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar mengetahui adanya kegiatan survei, tetapi memastikan seluruh persyaratan, koordinasi, aspek keselamatan pelayaran, perlindungan nelayan, serta ketentuan pemanfaatan ruang laut benar-benar dipenuhi.

Wadjo juga mendesak Pemerintah Kabupaten SBT, Dinas Kelautan dan Perikanan, instansi terkait, serta otoritas pelabuhan untuk segera melakukan klarifikasi dan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan survei.

Latif meminta dilakukan pertemuan terbuka yang menghadirkan pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat adat, kelompok nelayan, perusahaan pelaksana survei, serta instansi teknis terkait.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta dijelaskan secara terbuka mengenai lokasi survei, jalur lintasan kapal, durasi kegiatan, prosedur keselamatan, potensi dampak terhadap nelayan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kerusakan alat tangkap atau kerugian masyarakat.

Latif menegaskan, apabila kegiatan tetap berjalan tanpa adanya komunikasi dan kejelasan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, maka potensi konflik di lapangan dinilai semakin besar.
Latif  juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum, dialog dan koordinasi antarpihak, bukan dengan tindakan sepihak.

Kalau memang kegiatan ini legal dan memiliki seluruh izin, jelaskan kepada masyarakat. Kami meminta keterbukaan, bukan konflik. Tetapi kalau hak dan ruang hidup nelayan terus diabaikan, kami akan menyampaikan penolakan melalui jalur yang sesuai hukum,” tegas perwakilan nelayan.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera turun tangan memastikan kegiatan survei seismik tersebut berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap nelayan pesisir SBT.*** M. Lausepa.

 

 

banner 636x380