BANJAR ANYAR, | FORUMKOTA.ID __ Terkait polemik pemanfaatan aset eks Puskesmas Desa Banjar Anyar, Kepala Desa Banjar Anyar menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan aset telah dimusyawarahkan secara terbuka antara pihak ketiga selaku yayasan pengelola, mitra (pemilik modal), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, hingga tercapai kesepakatan atas poin-poin yang diinginkan bersama.
Kepala Desa Banjar Anyar menjelaskan bahwa bangunan eks Puskesmas tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang kemudian diproses melalui mekanisme hibah agar dapat dimanfaatkan oleh desa. Proses hibah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat nilai aset yang cukup besar, yakni sekitar Rp2,9 miliar.
“Prinsip kami jelas, aset desa tidak boleh mangkrak. Harus dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Kades Banjar Anyar saat ditemui awak media, Senin 5 Januari 2026 dikantor desa Banjar Anyar kecamatan pekuncen
Menanggapi isu penjualan material genteng bekas yang disebut-sebut mencapai Rp25 juta, Kades menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa nilai penjualan genteng bekas hanya sekitar Rp10 juta, berdasarkan hasil kesepakatan dan perhitungan biaya pembongkaran serta penyesuaian material bangunan sesuai standar teknis.
“Penggantian genteng ke baja ringan dilakukan karena mengikuti SOP bangunan. Nilainya bukan Rp25 juta, melainkan sekitar Rp10 juta dan itu telah dimusyawarahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dana yang diterima pada tahap awal sempat digunakan untuk kebutuhan operasional pengelolaan aset karena kegiatan masih dalam proses dan belum menghasilkan. Namun demikian, sesuai hasil musyawarah bersama, dana tersebut kemudian telah disetorkan ke rekening desa dengan total sekitar Rp45 juta dan dicatat secara administratif.
Terkait kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, Kades Banjar Anyar memastikan seluruh kesepakatan dibuat melalui musyawarah bersama BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pihak yayasan, serta mitra pemilik modal.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya prioritas tenaga kerja dari warga desa, kontribusi ekonomi bagi desa, serta pengawasan bersama dalam pelaksanaannya.
“Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan dan aspirasi masyarakat, pemerintah desa siap melakukan evaluasi bahkan pembatalan kerja sama,” jelasnya.
Kades Banjar Anyar juga menegaskan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap kritik, pengawasan, maupun pemeriksaan dari pihak berwenang. Ia memastikan seluruh kebijakan yang diambil tidak bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat Desa Banjar Anyar.
“Kami bekerja untuk masyarakat dan semua langkah ditempuh melalui musyawarah. Kami ingin tata kelola aset desa berjalan transparan dan berdaya guna,” pungkasnya.
Wartawan Media Forumkota.id : Satiah
Editor : Gipedi
