Bula – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sudir Rumanama, menegaskan bahwa efektivitas dan akurasi data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sosial lainnya, menjadi faktor penentu dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Rumanama saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, 5 februari 2026 . Ia menekankan bahwa penyaluran bantuan sosial wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem data resmi pemerintah pusat.
Seluruh data penerima bantuan harus valid, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, serta berbasis by name by address, agar bantuan dari pemerintah pusat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, terutama mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi,” tegas Rumanama.
Menurutnya, Dinas Sosial Kabupaten SBT saat ini lebih memfokuskan pendataan yang bersumber dari pemerintah desa, karena desa dinilai paling memahami kondisi riil masyarakatnya, termasuk tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi warga.
Pemerintah desa, kepala desa, dan perangkat desa mengetahui secara langsung siapa masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan dan siapa yang sudah mampu mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Rumanama menambahkan, kualitas data desa yang masuk dalam DTSEN sangat menentukan besaran kuota bantuan sosial yang diterima daerah dari pemerintah pusat. Daerah yang mampu menyajikan data yang akurat, valid, dan terintegrasi akan lebih mudah mendapatkan alokasi bantuan.
Kalau data kita tidak maksimal, tentu kita akan tertinggal dibandingkan daerah lain yang lebih siap dan serius dalam pendataan,” katanya.
Ia mengakui hingga kini masih terdapat kelemahan dalam proses pendataan di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya masuk kategori penerima bantuan, namun belum terdata dalam sistem.
Sering kali masyarakat datang ke Dinas Sosial mempertanyakan mengapa mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, padahal mereka hanya berprofesi sebagai nelayan atau petani, bukan PNS atau pegawai swasta,” ungkapnya.
Rumanama menegaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah terdata dalam DTSEN dan belum mampu mandiri secara ekonomi tidak boleh dihapus, terutama petani dan nelayan dengan penghasilan yang belum stabil.
Kadis Sosial SBT juga menekankan pentingnya sinergi antara pendamping PKH Kementerian Sosial, pemerintah desa, dan Dinas Sosial sebagai mitra kerja dalam proses pendataan bantuan sosial berbasis DTSEN.
Pendataan tidak boleh dilakukan berdasarkan faktor emosional atau kepentingan tertentu. Kita semua adalah mitra pemerintah pusat dan harus bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, operator SIK-NG Desa telah tersedia di 178 desa, sementara 20 desa lainnya masih dalam proses, dari total 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Seluruh data desa tersebut selanjutnya diintegrasikan ke dalam DTSEN.
Dengan pemanfaatan aplikasi desa dan DTSEN, lanjut Rumanama, data bantuan sosial diharapkan semakin terintegrasi, akurat, dan mudah diverifikasi.
Rumanama kemudian memaparkan data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan total anggaran PKH di Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024, yaitu:
Tahap I: 6.616 KPM – Rp 4.790.583.140.
Tahap II: 7.715 KPM – Rp 5.453.066.363.
Tahap III: 6.516 KPM – Rp 4.790.460.140.
Tahap IV: 6.572 KPM – Rp 4.870.470.150.
Total penerima PKH tahun 2024 tercatat 27.419 KPM dengan total anggaran sebesar Rp 19.904.579.793.
Memasuki tahun 2025, alokasi anggaran PKH di Kabupaten Seram Bagian Timur mengalami peningkatan signifikan, dengan rincian:
Tahap I: 6.724 KPM – Rp 5.296.050.000.
Tahap II: 6.625 KPM – Rp 5.141.475.000.
Tahap III: 6.970 KPM – Rp 9.240.975.000.
Tahap IV: 6.828 KPM – Rp 15.022.300.000.
Total penerima PKH tahun 2025 berjumlah 27.147 KPM, dengan total anggaran mencapai Rp 34.700.800.000.
Rumanama menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Seram Bagian Timur berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Program Keluarga Harapan dan
DTSEN sebagai basis data sosial dan ekonomi nasional
Jika data kita semakin kuat, valid, dan akurat melalui DTSEN, maka peluang penambahan kuota dan anggaran bantuan sosial pada tahun 2026 akan semakin besar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pemerintah desa dan pendamping sosial dapat lebih fokus dan serius dalam melakukan pendataan berbasis DTSEN agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Kualitas data menentukan masa depan bantuan sosial kita. Mari kita perbaiki bersama, mulai dari tingkat desa,” tutup Rumanama. *** M Lausepa













