
Seram Bagian Timur — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), IPTU Ainul Andri Lubis, S.Tr.K., menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat, baik terkait dugaan tindak pidana korupsi, pidana umum, maupun tindak pidana khusus lainnya, dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan diabaikan tanpa kejelasan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan IPTU Ainul Andri Lubis saat di wawancara langsung di ruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026, dengan didampingi KBO Reskrim Polres SBT. Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi landasan utama Satreskrim Polres SBT dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Setiap laporan masyarakat, baik dugaan korupsi, pidana umum, maupun tindak pidana khusus, semuanya sama di mata hukum. Tidak ada yang kami biarkan tanpa kejelasan proses hukum,” tegas IPTU Ainul.
Kasatreskrim yang baru melaksanakan serah terima jabatan pada 28 Januari 2026 tersebut mengakui bahwa dirinya masih berada dalam tahap penyesuaian tugas sebagai penegak hukum di wilayah Maluku, khususnya di wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses adaptasi tersebut tidak menghambat kinerja maupun komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), IPTU Ainul menjelaskan bahwa terdapat sejumlah laporan masyarakat yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Bahkan, beberapa di antaranya telah menunjukkan perkembangan dan tetap akan ditangani hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain penanganan perkara tindak pidana khusus, Satreskrim Polres SBT juga tengah mendalami berbagai kasus pidana umum yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu pelimpahan menuju tahap penyidikan. Seluruh proses tersebut, kata IPTU Ainul, dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kehati-hatian serta kelengkapan alat bukti.
Salah satu kasus pidana umum yang menjadi perhatian publik adalah laporan dugaan tindak kriminal dengan korban berinisial AM, warga Desa Keffing, Kecamatan Seram Timur. Korban diketahui beberapa kali mendatangi Polres SBT untuk menanyakan perkembangan serta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya kepada penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan yang berkaitan dengan kekerasan, penganiayaan, maupun bentuk tindak kriminal lainnya.
Kami pastikan semua laporan masyarakat, baik kekerasan, penganiayaan, maupun dugaan tindak kriminal lainnya, tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Kufar, IPTU Ainul mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 6 Januari 2026. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres SBT masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap aparat desa, pendamping desa, serta pihak Inspektorat, guna meminta keterangan dan memastikan kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kufar.
Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, baik dalam penanganan tindak pidana khusus maupun pidana umum,” tegas IPTU Ainul.
Ia menambahkan bahwa seluruh laporan masyarakat, baik laporan kriminal maupun dugaan tindak pidana korupsi, dipandang sama di mata hukum dan akan diproses secara objektif, profesional, dan transparan.
Polres Seram Bagian Timur, lanjut IPTU Ainul, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sebagaimana disampaikannya dalam wawancara resmi di ruang kerja Kasatreskrim Polres SBT yang turut didampingi KBO Reskrim. *** M Lausepa












