Kasus Dugaan Pelecehan di Natuna, Marzuki Tegaskan Isu Utusan Presiden Hoaks

Kepri1 Dilihat
banner 468x60

Kepri. Natuna, Forumkota.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, SH, membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya utusan Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Natuna terkait penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Marzuki menilai narasi yang menyeret nama Presiden RI dan pimpinan Partai Gerindra tersebut sebagai informasi menyesatkan alias hoaks yang berpotensi menggiring opini publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

banner 336x280

“Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” tegas Marzuki , Sabtu (10/1/2026).

Sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan anak di Natuna memang kian meluas setelah sejumlah media massa mempublikasikan judul bombastis yang mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden RI. Bahkan, muncul klaim bahwa Presiden mengutus perwakilan khusus ke Natuna.

Menanggapi hal itu, Marzuki yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepri dari Daerah Pemilihan Natuna – Anambas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak pernah terjadi.

Ia secara khusus membantah kabar yang menyebut Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.

“Saya sudah konfirmasi langsung. Ibu Ririn menyampaikan kepada saya bahwa beliau sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” ujarnya.

Menurut Marzuki, pemberitaan seperti ini dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah negara atau Istana Presiden sedang mengintervensi proses hukum yang masih berjalan.

“Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan presiden ke Natuna, padahal faktanya tidak pernah datang,” katanya.
Marzuki mengingatkan media massa agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, netralitas, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik. Ia menilai sebagian pemberitaan saat ini cenderung sarat kepentingan dan berpotensi menekan proses penegakan hukum.

“Media harus netral. Jangan sampai dikuasai oknum yang punya kepentingan lain. Kasus ini murni pidana, tidak ada hubungannya dengan politik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pihak mana pun, termasuk Presiden, yang boleh mencampuri proses hukum.

“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum, apalagi pejabat lain. Biarkan polisi bekerja secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Marzuki mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara sehat dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau terbukti bersalah, tangkap. Tapi jangan digiring seolah-olah sudah menjadi terpidana sebelum ada putusan hukum,” pungkasnya. (Im)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *