Batu Padas Diduga Diperjualbelikan Rp600 Ribu per Lori di Tanjung Uncang, Aktivitas Berkedok Pematangan Lahan Disorot

Kepri0 Dilihat
banner 468x60

Batam, forumkota.id– Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, memunculkan dugaan adanya praktik pengambilan dan penjualan material mineral tanpa kejelasan perizinan. Aktivitas yang disebut-sebut sebagai pematangan lahan itu kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa batu hasil pecahan bukit diduga diperjualbelikan kepada pihak luar.

 

banner 525x280

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, alat berat tampak beroperasi melakukan pemecahan batu padas dalam skala besar. Material hasil pecahan kemudian dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diangkut menggunakan lori dan dump truck keluar dari area pekerjaan.

 

Kecurigaan semakin menguat setelah seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai checker menyampaikan bahwa batu padas tersebut telah memiliki pemesan dan dikirim ke sejumlah perusahaan maupun pembeli perorangan.

 

Saat melakukan penelusuran lebih lanjut, awak media menemui seorang perempuan yang diduga bertugas sebagai pengawas lapangan. Ketika dimintai penjelasan terkait aktivitas tersebut, ia meminta awak media menghubungi seseorang bernama Lobo.

 

“Hubungi saja Pak Lobo,” ujarnya singkat.

 

Ketika dikonfirmasi, Lobo menyebut bahwa pekerjaan di lokasi dikerjakan oleh pihak vendor bernama Evi. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik PT Iohotel, sementara pihak vendor yang melakukan pekerjaan juga menangani penjualan material batu padas hasil pemecahan.

 

“Lahan ini milik Iohotel. Yang mengerjakan dan menjual batu itu vendor, Bu Evi,” ujar Lobo kepada awak media.

 

Lobo juga mengungkapkan bahwa batu padas hasil pemecahan bukit tersebut dijual dengan harga sekitar Rp600.000 per lori.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi. Pasalnya, apabila material batu padas hasil pemecahan bukit diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka kegiatan tersebut tidak lagi sekadar pekerjaan pematangan lahan, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pemanfaatan sumber daya mineral yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan maupun dokumen yang menunjukkan legalitas pengambilan, pengangkutan, dan penjualan batu padas tersebut. Awak media juga masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PT Iohotel maupun pihak vendor yang disebut dalam keterangan tersebut.

 

Jika aktivitas penjualan material batu padas itu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan penggalian yang berdampak terhadap bentang alam juga dapat berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Yang menjadi perhatian publik, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi, sementara produksi batu padas terus berjalan tanpa terlihat adanya papan informasi yang menjelaskan legalitas pengambilan maupun distribusi material tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan instansi terkait. Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan, atau justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai?

 

Aparat penegak hukum, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang lainnya didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas guna mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

“Jangan sampai batu hasil pemecahan bukit diperjualbelikan secara bebas tanpa kejelasan izin. Jika benar terjadi, negara berpotensi kehilangan penerimaan dan lingkungan bisa menjadi korban,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *