Kejagung Mengajukan Banding Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong

Jakarta, IDN Times– Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan banding telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung pada hari Rabu (23/7/2025).

“Pertama, hari ini Jaksa juga sudah mengajukan banding, hari ini ya,” kata Anang, Kamis (24/7/2025).

1. Putusan Tom Lembong jauh dari tuntutan jaksa

Anang menjelaskan salah satu materi yang dimasukkan dalam memori banding adalah Penuntut Umum mempertanyakan terkait putusan hakim yang menyatakan kerugian negara dalam kasus impor gula hanya senilai Rp194,7 miliar. Angka itu jauh dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa terhadap Tom Lembong yaitu sebesar Rp578,1 miliar.

“Pada intinya yang pertama (pertimbangan banding) terkait dengan kerugian negara. Kan dari penuntut umum kerugian negara sebesar 578 miliar rupiah, jika tidak salah. Terus diputus oleh majelis sekitar 194 miliar lebih,” katanya.

“Artinya ada perbedaan, sementara kita sudah menyita hingga 500 miliar rupiah. Itu salah satu objek dari memori banding,” lanjutnya.

2. Kejaksaan Agung membuka peluang mengajukan banding putusan lembaga

Selain masalah kerugian keuangan negara, Anang mengatakan, kemungkinan Jaksa Penuntut Umum juga akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan terhadap Tom Lembong. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Tom, yaitu tujuh tahun penjara.

“Ya (putusannya) di bawah tuntutan jaksa, itu juga bisa dipertimbangkan salah satunya (materi memori banding),” jelasnya.

3. Kerugian negara dalam kasus Tom Lembong sebesar 194 miliar rupiah

Sebelumnya, hakim anggota Alfis Setiawan dalam persidangan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, kerugian negara akibat kasus impor gula itu senilai Rp194.718.181.818 (Rp194 miliar).

Hakim menilai Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah perusahaan milik negara, mengalami kerugian sebesar Rp194 miliar, atas kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong.

“Karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen seharusnya merupakan bagian keuntungan yang semestinya diterima oleh PT PPI Persero,” kata hakim di ruang sidang.

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dihukum empat tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Tom Lembong.

“Terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang kebijakan perdagangan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum,” kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu, hal yang memberatkan Tom Lembong belum pernah dihukum.

“Terpidana tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terpidana bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” jelas hakim Alfis.

Mengenai vonis Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Menemukan Vonis Seperti Itu Kejagung Siap Mengajukan Banding atas Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong dalam Kasus Gula 5 Alasan Tom Lembong Mengajukan Banding