,JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Kapal Nasional Indonesia atauINSAberbicara mengenai dampak kebijakan tarif 19% yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia dalam bisnis pelayaran.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan selama satu bulan kebijakantarif Trumpberlaku, kapal-kapal anggota mereka yang mendominasi perairan domestik tidak mengalami gangguan.
Namun, kondisi yang berbeda dialami oleh kapal-kapal asing yang melayani pengiriman ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat.
” Sampai saat ini [INSA] tidak ada gangguan [karena tarif]” kata Carmelita kepadaBisnissaat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (10/9/2025).
Anggota INSA sendiri bergerak di berbagai subsektor pelayaran seperti angkutan barang kering, angkutan cair, angkutan penumpang, angkutan kontainer, angkutan kargo umum, angkutan ekspor, angkutan impor, angkutan minyak dan gas hinggalaut lepas.
Carmelita menjelaskan bahwa pengiriman barang ke AS sebagian besar adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, seperti pakaian dan sepatu.
Menurutnya, satu-satunya hal yang menjadi tantangan dan masalah bagi bisnis pelayaran adalah jika terjadi penundaan pengiriman oleh kapal-kapal asing. Pasalnya, hal tersebut juga akan berdampak besar pada kapal milik anggota INSA.
Sementara itu, Carmelita melihat bahwa terlalu dini untuk mengukur fluktuasi volume ekspor ke Amerika setelah penerapan tarif 19% dari mitra dagang Amerika Serikat.
Meskipun demikian, dia melihat banyak pelaku usaha, pemilik barang, serta eksportir yang telah mempercepat pengiriman sebelum tarif tersebut berlaku pada awal Agustus lalu.
Justru pada saat itu, terjadi peningkatan ekspor yang terlihat dari kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok pada masa-masa awal pengumuman tarif Trump pada April lalu.
“Penerapan tarif ini merupakan situasi yang baru, yang pasti akan ada respons yang fluktuatif dari para eksportir,” katanya.
Untuk diketahui, Tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia, berlaku mulai Kamis 7 Agustus 2025 waktu AS.
Sementara untuk Indonesia, Trump mengatakan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk dari RI, lebih rendah dari sebelumnya 32%. Namun, ekspor Amerika Serikat ke Indonesia nantinya tidak akan dikenakan tarif sama sekali.













