BULA, Seram Bagian Timur – Polemik kepemimpinan di SD Alhilal Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali memanas. Kepala SD Alhilal Effa yang ditunjuk secara resmi oleh Yayasan Alhilal Pusat, Siti Saleha Suneth, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (8/6/2026), guna meminta penjelasan terkait dugaan pembatalan surat tugasnya yang disebut hanya disampaikan melalui komunikasi telepon.
Kedatangan Suneth bukan kali pertama. Ini merupakan upaya kedua yang dilakukannya untuk memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebagai Kepala SD Alhilal Effa. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah diberikan kesempatan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afifudin Rumakway, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai polemik yang berkembang.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas kepemimpinan pada salah satu lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Seram Bagian Timur. Suneth mempertanyakan dasar hukum apabila benar terjadi pembatalan penugasannya tanpa surat resmi dan hanya melalui komunikasi lisan.
Kalau memang saya sudah diberikan SK oleh Yayasan Alhilal Pusat dan rekomendasi tugas dari Dinas Pendidikan sudah diterbitkan, mengapa sekarang saya mau dihentikan tanpa alasan tertulis yang jelas. Apalagi kalau pembatalannya hanya disampaikan lewat telepon,” tegas Suneth kepada wartawan.
Menurutnya, penunjukan dirinya sebagai Kepala SD Alhilal Effa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Alhilal Pusat Nomor 202 Tahun 2026 tentang Penunjukan Kepala SD Alhilal Effa Kabupaten Seram Bagian Timur. SK tersebut diterbitkan setelah adanya usulan resmi dari Ketua Yayasan Alhilal Cabang Bula melalui surat Nomor 01/U/YAY.64/AL.CB/ALH/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Tak hanya itu, Suneth juga mengantongi Surat Rekomendasi Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 420/45/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai dasar dirinya menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Berbekal dua dokumen tersebut, Suneth mengaku menjalankan amanah yang diberikan yayasan untuk membenahi tata kelola sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di SD Alhilal Effa yang selama ini dipimpin oleh Adana Rumakefing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Ia mengungkapkan bahwa saat pertama kali menyerahkan salinan SK kepada Adana Rumakefing, tidak ada penolakan. Bahkan, menurutnya, yang bersangkutan telah melihat dan mengetahui isi keputusan yayasan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, muncul persoalan yang menyebabkan implementasi SK tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kehadiran saya ke sekolah bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menjalankan amanah yang diberikan yayasan dan meningkatkan mutu pendidikan. Sayangnya sampai sekarang persoalan ini justru terus berlarut-larut,” ujarnya.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Suneth kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan bersama Ketua Yayasan Alhilal Cabang Bula dan seorang aktivis pemuda. Namun dalam kunjungan tersebut, ia mengaku mengalami perlakuan yang mengecewakan.
Menurut Suneth, dirinya yang merupakan pihak utama dalam persoalan tersebut justru tidak diperbolehkan masuk untuk bertemu Kepala Dinas. Ia hanya menunggu di halaman kantor, sementara Ketua Yayasan diperkenankan masuk untuk melakukan pertemuan.
Sebagai pihak yang berkepentingan langsung, saya justru tidak diberi kesempatan masuk untuk menyampaikan persoalan ini. Saya datang dengan itikad baik agar konflik di sekolah dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional,” katanya.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak yayasan dan masyarakat pendidikan setempat. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status penugasan Suneth maupun alasan dirinya tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas.
Dalam pernyataannya, Suneth juga meminta Kepala Dinas Pendidikan segera menertibkan status Pelaksana Tugas Kepala Sekolah yang masih dijalankan oleh Adana Rumakefing.
Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Timur, Adana Rumakefing berstatus sebagai guru yang ditempatkan di SD Negeri 2 Wakate. Karena itu, ia menilai perlu ada ketegasan dari Dinas Pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memperpanjang konflik.
Sebagai guru, Saudari Adana Rumakefing memiliki SK Bupati yang menempatkannya di SD Negeri 2 Wakate. Saya meminta Kepala Dinas segera menertibkan hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di SD Alhilal Effa,” tegasnya.
Suneth juga menegaskan bahwa SK Yayasan Alhilal Pusat yang menunjuk dirinya sebagai kepala sekolah definitif tidak pernah membatalkan SK Bupati terkait penugasan Adana Rumakefing sebagai guru.
Sebaliknya, menurut dia, secara administratif terbitnya SK Yayasan yang diperkuat surat tugas dari Dinas Pendidikan telah mengakhiri status Plt Kepala Sekolah yang sebelumnya dijabat oleh Adana Rumakefing.
SK Yayasan tidak membatalkan SK Bupati terhadap tugas Adana Rumakefing sebagai guru di SD Negeri 2 Wakate. Justru SK Yayasan dan surat tugas yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan kepada saya sebagai kepala sekolah definitif secara aturan telah menggugurkan status Plt yang sebelumnya diemban oleh Adana Rumakefing di SD Alhilal Effa,” ujarnya dengan nada tegas.
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme administrasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam sistem administrasi pemerintahan dan tata kelola pendidikan, setiap keputusan yang menyangkut pengangkatan, pemberhentian, pembatalan penugasan maupun pencabutan surat tugas pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan tertulis.
Apabila benar terjadi pembatalan penugasan hanya melalui komunikasi telepon tanpa disertai surat keputusan atau surat pencabutan resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai bahwa transparansi menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan semacam ini. Dinas Pendidikan sebagai institusi pemerintah daerah seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada semua pihak agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan adanya perlakuan yang tidak adil.
Secara regulatif, pengangkatan kepala sekolah pada satuan pendidikan swasta merupakan kewenangan badan penyelenggara pendidikan atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan serta pemberian rekomendasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat perubahan, penghentian atau pembatalan penugasan kepala sekolah, mekanisme administrasi seharusnya dilakukan secara resmi, tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak memicu konflik internal maupun mengganggu proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan, Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatalan surat tugas melalui telepon maupun alasan belum diterimanya Siti Saleha Suneth untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas.
Sementara itu, Suneth menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas berdasarkan SK Yayasan Alhilal Pusat yang masih berlaku.
Saya tetap kembali ke tempat tugas dan menjalankan amanah sebagai Kepala SD Alhilal Effa berdasarkan SK Yayasan. Jika di kemudian hari terjadi konflik lagi karena persoalan ini tidak diselesaikan secara baik, maka Kepala Dinas harus bertanggung jawab,” pungkasnya. *** M. Lausepa.











