Aduan Dugaan Korupsi BOS Tak Kunjung Jelas, Hidayat Soroti Lambannya Respons Kejari Lampung Tengah

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Lambannya tindak lanjut terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai menuai sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dinilai perlu memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan masyarakat.

 

Sorotan tersebut disampaikan Hidayat, salah satu perwakilan masyarakat yang mengaku telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran BOS ke Kejari Lampung Tengah.

 

Sedikitnya terdapat empat sekolah yang disebut dalam laporan tersebut, yakni SDN 1 Rama Kelandungan, SDN 7 Bandar Jaya, SMPN 2 Punggur, dan SDN 2 Rama Nirwana, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran BOS pada periode 2023 hingga 2025.

 

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejari Lampung Tengah pada Selasa, 11 Agustus 2026. Namun, menurut Hidayat, hingga kini dirinya belum memperoleh informasi yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti?

 

Hidayat menilai, apabila laporan yang disampaikan masih dianggap membutuhkan data maupun keterangan tambahan, semestinya pelapor dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

 

«“Saya sebagai pelapor seharusnya kalau memang laporan saya masih membutuhkan bukti atau data tambahan, dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau diperlukan, pihak kejaksaan juga bisa turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi dan melakukan penelusuran terhadap empat sekolah yang saya laporkan,” ujar Hidayat.»

 

Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan laporan bukan semata-mata ingin mencari kesalahan pihak tertentu. Aduan tersebut, kata dia, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran negara.

 

Terlebih, transparansi dan pengawasan terhadap dana pendidikan dinilai penting karena BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan pendidikan.

 

Hidayat juga menyinggung komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

 

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.

 

Minta Kejelasan, Bukan Keistimewaan

 

Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya meminta adanya kejelasan mengenai status dan perkembangan laporan yang telah disampaikan.

 

Menurutnya, apabila laporan tersebut memang belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, pihak pelapor juga berhak mendapatkan penjelasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

“Yang kami minta bukan perlakuan istimewa. Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang laporan kami masih harus dilengkapi, sampaikan. Kalau sedang dalam proses telaah atau penyelidikan, sampaikan juga. Jangan sampai masyarakat sudah membuat laporan, kemudian tidak mengetahui bagaimana nasib laporan tersebut,” tegasnya.

 

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan pengaduan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Hidayat juga mengingatkan bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, proses awal tentunya membutuhkan pengumpulan informasi, klarifikasi, serta bukti-bukti permulaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Namun demikian, menurutnya, proses tersebut tidak boleh membuat laporan masyarakat seolah-olah berhenti tanpa kejelasan.

 

Kejaksaan Diminta Jangan Diam

 

Lebih lanjut, Hidayat meminta Kejari Lampung Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan empat laporan yang telah disampaikan.

 

“Kalau memang sedang dipelajari, katakan sedang dipelajari. Kalau membutuhkan tambahan bukti, panggil kami. Kalau ada tahapan yang harus dilalui, kami juga siap mengikuti. Yang penting jangan diam dan membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.

 

Menurut Hidayat, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum salah satunya dibangun melalui respons terhadap setiap laporan masyarakat.

 

Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Bagaimanapun, masyarakat yang melapor memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai perkembangan pengaduannya sesuai aturan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar menjadi perhatian,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait perkembangan empat laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejari Lampung Tengah maupun pihak sekolah yang disebut dalam laporan.(Tim-Red)