Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB: Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

Berita, NTB2 Dilihat
banner 468x60

Forum kota id MATARAM, NTB – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau yang dikenal sebagai “uang siluman” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal tahun 2026.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024 yang dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan.

banner 525x280

Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, menekankan dasar hukum tentang gratifikasi di Indonesia yang berdasarkan Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Berbeda dengan suap konvensional, gratifikasi berfokus pada pemberian ‘terima kasih’ yang terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, tanpa perlu kesepakatan di awal,” jelasnya.

Menurut Ibnu Hajar, dalam kasus dana siluman ini, gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan ketentuan pidana tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Ditemukan terduga ada 13 bahkan lebih anggota DPRD NTB yang menerima uang namun tidak melaporkannya ke KPK dalam batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan fakta dan unsur-unsur tindak pidana gratifikasi yang terpenuhi, tidak ada alasan bagi mereka untuk terlepas dari jeratan hukum,” ujarnya.

Penyidik Kejati NTB juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang menjadi bagian dari kasus ini.

Sasaka Nusantara NTB mengajukan permintaan kepada hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi dana siluman anggota DPRD NTB, hingga penetapan tersangka terhadap 13 anggota yang diduga menerima serta pihak-pihak terkait lainnya selesai dilakukan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *