Forum kota id , Lombok Tengah NTB, Kami Atas Nama Rakyat dan Masyarakat, LSM dan Ormas memastikan dan menjamin bahwa setiap wargan negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dinegara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, Rakyak punya kedaulatan dan Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus berjalan dengan selaras sehiga tidak terjadi penyimpanan.
Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan ( LSM/Ormas ) Hadir sebagai kontrol Sosial, Pengawasan dan tidak wajib memberikan solusi.
Karena semua sudah ada Undang-Undang dan aturan yang jelas yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh Pejabat, mulai dari Pusat samapai daerah dan sampai tahap tatanan pemerintah desa.
Karena Itu Sudah ada Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK sebagi Lembaga negara dibawah presiden atau pemerintah atah Negara.
Jadi Salam Akal Sehat ! !
No Viral
No Justice
Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah:
1. *Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)*: Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.
2. *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*: Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
3. *Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)*: Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.
4. *Pasal 28E ayat (3) UUD 1945*: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.













