FORUMKOTA.ID |LAMPUNG TENGAH – Menanggapi Viral nya pemberitaan terkait kinerja BAZNAS, Waka I Baznas Kabupaten Lampung Tengah, Iklas, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Lampung Tengah telah dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan BAZNAS RI.
Menurutnya, BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Salah satunya terkait program Bedah Rumah yang ada di Kecamatan Putra Rumbia, semua sudah melalui mekanisme dan prosedural. Cuma memang saat ini untuk penarikan anggaran nya tidak seperti dulu dari Dinas langsung ke rekening milik Baznas tapi sekarang karna ada perubahan sistem penarikan nya berubah dari dinas ke pihak bank dan dari pihak bank baru ke rekening Baznas,” Ucapnya.
Diri nya pun menegaskan terkait ada nya delapan kepala keluarga yang rumah nya belum di bangun yang ada di Kecamatan Putra Rumbia itu di pastikan akan terbangun di tahun 2026 ini, setelah penyesuaian kerja sama yang di lakukan antara pihak Bank dan pihak Baznas Lampung Tengah.
“Kami seluruh Komisioner Baznas sudah merapatkan terkait delapan rumah yang belum terbangun, menjadi prioritas utama mengingat Komitmen Baznas pada tanggal, 05 Januari 2026 di depan hadapan pak Plt Bupati, Camat dan masyarakat Penerima Manfaat untuk membangun 15 Rumah tidak layak huni yang ada di tiga Kampung Kecamatan Putra Rumbia. Dan sekali lagi kami menegaskan bahwa pemberitaan yang terjadi kemarin hanya karna kesalahpahaman dalam penyampaiian klarifikasi kepada media,” Tegasnya.
Oleh karna itu saya Selaku Waka I Bidang Pengumpulan dana dan pengadministrasian mewakili tiga Komisinoer lain nya beserta staf ingin meminta maf kepada seluruh Masyarakat Lampung Tengah atas ketidaknyamanan dan kegaduhan di tengah masyarakat terkait pemberitaan Baznas baru baru ini. (Tim-Red)













