Kronologi Penemuan Jejak Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

Berita84 Views

, JAKARTA – Temuan bahan materialradioaktifSesium-137 (Cs-137) di kawasan industri KabupatenSerang,Banten, menciptakan kegaduhan sekaligus membuka mata bahwa telah terjadi masalah pencemaran lingkungan yang serius.

Dilaporkan dariAntarapada Selasa (30/9/2025), realitas tersebut pertama kali terungkap berdasarkan temuan dari Negeri Paman Sam. Komoditas udang beku yang dikirim ke Amerika Serikat ditolak oleh otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar termasuk Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

Pemeriksaan pihak Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025, sehingga memicu respons cepat Pemerintah Indonesia.

Penyelidikan terus berlanjut ke dalam negeri. Hasil pencarian membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di tempat pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137.

Temuan ini menjadi titik balik yang menunjukkan bahwa sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau laut, melainkan berasal dari aktivitas industri logam di daratan.

Dari ekspor udang hingga besi bekas

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan bahwa logam bekas yang disita di Serang terkontaminasi zat radioaktif.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menjelaskan temuan tersebut bermula dari investigasi terhadap produk udang beku PT Bahari Makmur Sejati yang ditolak Amerika.

Penelusuran kemudian diarahkan ke kawasan industri. Menurut Bapeten, Cs-137 adalah zat buatan yang digunakan di dunia industri, antara lain untuk alat ukur kepadatan dan aliran.

Zat ini tidak terbentuk secara alami di lingkungan, sehingga jelas bahwa kontaminasi berasal dari peralatan atau limbah industri.

Direktur Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Bahan Radioaktif Bapeten, Zulkarnain, menyebut sebagian bahan berbahaya pernah digunakan oleh warga tanpa mengetahui risikonya. Sisa bahan radioaktif ditemukan digunakan sebagai campuran dasar bangunan.

Padahal Cs-137 termasuk dalam kategori radiasi pengion yang berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.

Tim gabungan melakukan penyisiran hingga radius 20 meter dari lokasi penemuan. Sejumlah sampel diambil, dan hasil pengukuran menunjukkan adanya titik tambahan dengan paparan radiasi tinggi. Untuk mencegah risiko lebih luas, perimeter keamanan segera dipasang di sekitar lokasi.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya kebocoran zat radioaktif dari aktivitas industri peleburan logam di kawasan tersebut.

Jejak penyebaran Cesium-137

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA), dalam halaman resmi yang diperbarui pada 6 Februari 2025, menjelaskan bagaimana Cs-137 dapat berpindah di lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

EPA menyebut, Cs-137 yang terikat dengan klorida akan membentuk bubuk kristalin yang bereaksi mirip garam dapur.

Zat ini mudah bergerak melalui udara, larut dalam air, dan melekat kuat pada tanah maupun beton, meskipun tidak menyebar jauh ke bawah permukaan. Tanaman yang tumbuh di tanah terkontaminasi dapat menyerap Cs-137 dalam jumlah kecil.

Kondisi ini yang membuat zat tersebut berpotensi menyebar ke rantai pangan, termasuk ke sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Di alam, jejak Cs-137 umumnya berasal dari uji coba senjata nuklir maupun kecelakaan reaktor nuklir. Meskipun dalam kondisi normal jumlahnya kecil, kasus temuan di Serang menegaskan risiko kebocoran atau penyalahgunaan bahan radioaktif di luar kendali nuklir sipil.

Secara fungsional, Cs-137 memiliki banyak kegunaan. Dalam skala kecil, zat ini digunakan untuk kalibrasi alat pendeteksi radiasi, termasuk Geiger-Mueller counter (alat yang mendeteksi dan mengukur radiasi pengion, seperti partikel alfa, beta, dan sinar gamma).

Dalam jumlah yang lebih besar, Cs-137 digunakan dalam perangkat terapi radiasi medis untuk pengobatan kanker, serta di industri untuk mengukur aliran cairan dalam pipa atau ketebalan bahan seperti kertas dan lembaran logam.

Bahaya kesehatan muncul ketika Cs-137 lepas dari kendali. EPA menegaskan, paparan eksternal dosis tinggi dapat menyebabkan luka bakar radiasi, penyakit radiasi akut, bahkan kematian.

Skenario terburuk bisa terjadi akibat kecelakaan besar atau kesalahan penanganan sumber industri berkekuatan tinggi.

Lebih jauh, radiasi gamma dari Cs-137 meningkatkan risiko kanker. Jika masuk ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, atau udara yang terkontaminasi, Cs-137 akan menyebar ke jaringan lunak, terutama otot.

“Kondisi ini meningkatkan potensi kanker karena paparan energi radiasi dalam tubuh terjadi seiring berjalannya waktu,” demikian menurut EPA.

Dekontaminasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah merespons secara cepat dengan langkah dekontaminasi darurat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan, bahan berbahaya dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai lokasi penampungan sementara sebelum dipindahkan ke fasilitas penyimpanan jangka panjang.

Lebih dari 7 kuintal bahan berhasil dievakuasi dengan tingkat radiasi yang awalnya 0,3–0,5 mikrosievert (µSv) per jam, turun menjadi 0,04 µSv/jam, setara dengan kondisi normal.

Meskipun demikian, pembersihan menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan tidak ada serpihan kecil yang tertinggal. Pemeriksaan kesehatan terhadap warga sekitar juga disiapkan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan RS Fatmawati.

Kasus ini sekaligus menyoroti aspek hukum dan regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah radioaktif adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Wakil Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, tetapi juga meluas ke pengelola kawasan industri dan perusahaan lainnya.

Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti sengaja melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana.

Rizal juga menjelaskan, penyegelan yang dilakukan di PT PMT merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut.

Garis pejabat pengawas lingkungan hidup dipasang untuk menghentikan potensi risiko sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja.

KLH memastikan penegakan hukum dilakukan melalui jalur pidana maupun perdata. Bareskrim Polri menangani aspek pidana lingkungan, sementara kerugian lingkungan menjadi fokus penyelidikan perdata.

Rizal juga menegaskan bahwa kepatuhan industri terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan publik.

Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.