Anggota WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

Berita, NTT2372 Dilihat

 

FORUMKOTA.ID|KEFAMENANU-Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait, mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepolisian Resor TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten TTU.

Serimoni eksport kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan dari kejaksaan negeri TTU.
Doc. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang perlu segera diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi yang berwenang.

Viktor Manbait, menegaskan bahwa pengelolaan sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas viktor.

Menurutnya, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu sonokeling.

Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada di luar kawasan yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 15 melarang setiap orang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara Pasal 16 menegaskan bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan ini penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyamaran asal-usul kayu melalui penggunaan dokumen maupun klaim kepemilikan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Viktor juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara serius informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah.

Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera melakukan langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah tersebut penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.

Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, upaya perlindungan terhadap sumber daya hutan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan perizinan yang sah. Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi penting untuk memastikan sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait.