LOMBOK TIMUR, Media Ekspresi – DPC Himpunan Mahasiswa NWDI (HIMMAH NWDI) Cabang Lombok Timur menyoroti manuver Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur yang dinilai telah menjalankan fungsi di luar batas kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas.
Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lotim, Muzanni Ardian, menegaskan bahwa secara prinsip hukum dan tata kelola BUMD, fungsi Plt sangat terbatas. Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran sebagai Dirut definitif.
“Plt itu fungsinya hanya penjaga gawang sementara, bukan eksekutor kebijakan strategis. Tugasnya menjaga agar roda perusahaan tidak berhenti, bukan mengambil keputusan besar. Ketika Plt mulai melakukan restrukturisasi, mengelola keuangan besar, dan membuat kebijakan investasi jangka panjang, itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya,” tegas Muzanni.
Menurut HIMMAH NWDI, tindakan Plt Dirut yang memaksakan fungsi sebagai Dirut definitif adalah pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berpotensi membuat seluruh kebijakan yang diambil menjadi cacat hukum.
Ia menilai, PDAM sebagai perusahaan vital yang mengelola hajat hidup orang banyak dan anggaran miliaran rupiah tidak boleh dipimpin dengan pola fungsi yang kabur.
“Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PDAM diserahkan kepada pejabat yang legitimasi hukumnya terbatas? Plt tidak memiliki tanggung jawab penuh seperti Dirut definitif. Jika fungsinya dipaksakan seperti Dirut definitif, siapa yang bertanggung jawab jika ada kerugian keuangan daerah? Pelayanan publik yang jadi taruhannya,” kritiknya.
HIMMAH NWDI menilai, penyalahgunaan fungsi Plt ini membuka ruang gelap dalam tata kelola PDAM. Tanpa kewenangan yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan potensi maladministrasi semakin besar.
“Yang kami persoalkan bukan orangnya, tapi perilakunya yang melampaui fungsi. Jangan berlindung di balik status Plt untuk mengambil kewenangan Dirut definitif. Itu berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, HIMMAH NWDI Lotim mendesak:
Evaluasi total kinerja dan kebijakan yang telah diambil Plt Dirut PDAM selama menjabat.
Hentikan praktik Plt yang berfungsi sebagai Dirut definitif.
Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membuka seleksi terbuka Dirut PDAM yang definitif, profesional, dan transparan.
“Kami akan terus mengawal. PDAM butuh pemimpin definitif yang sah secara hukum, bukan Plt yang fungsinya dipaksakan. Ini demi menjamin pelayanan air bersih yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkas Muzanni.












