Forum Kota | Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Landasan hukum ini juga merupakan turunan langsung dari konstitusi negara yaitu Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Atas dasar hukum tersebut, idealnya tidak ada satupun satuan lembaga pemerintah yang menolak untuk memberikan informasi yang diminta oleh seseorang, baik untuk keperluan pribadi, maupun untuk disebarluaskan melalui media sosial ataupun juga platform bloger dan sejenisnya. Hal tersebut dikarenakan, makna dari Pasal Konstitusi tersebut adalah Menjamin Tiap Warga Negara tentang haknya dalam berkomunikasi serta mencari, menyimpan, dan menyampaikan informasi, tanpa diharuskan memiliki badan hukum.

Salah satu entitas yang sering mencari dan mengolah informasi menjadi sebuah artikel liputan adalah Citizen Journalism (atau jurnalisme warga) adalah kegiatan ketika masyarakat umum yang bukan jurnalis profesional ikut berperan aktif dalam mengumpulkan, melaporkan, menganalisis, serta menyebarkan berita dan informasi. Di era digital ini, masyarakat tidak lagi hanya menjadi pembaca atau penonton (konsumen berita), tetapi juga bisa memproduksi dan membagikan informasi melalui media sosial, blog, atau situs web. Namun karena Citizen Jurnalism “Tidak Tunduk” pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang disebabkan tidak memiliki Badan Hukum, maka konsekwensinya Harus Tunduk Pada UU ITE, dan atau KUHP.
Penulis sendiri, selama bertahun-tahun menjadi praktisi Citizen Jurnalism, tetap aman-aman saja, sebab dalam penyampaian berita kepada masyarakat, berisi aspek kepentingan publik, edukasi untuk masyarakat, mengandung unsur 5W+1H, dan berdasarkan proses mencari, dan sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
Sebagai konsekwensi atas aturan perundangan tersebut di atas, pemerintah pun sudah memberikan contoh ruang informasi publik yang banyak diperlukan masyarakat, di antaranya ; BPK RI telah memberikan kemudahan untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pemda maupun instansi lainnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memberikan akses bebas bagi masyarakat untuk mengetahui Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa di semua lini pemerintahan. Dan tiap Pemda pun memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang biasanya tersentral di PPID Utama dan berada di Dinas Kominfo.
Untuk meminta suatu data, masyarakat bisa menyampaikan melalui surat, dan bila itu memang termasuk data publik tetapi tidak diberikam, maka masyarakat bisa bersengketa melalui Komisi Informasi.
Karena itu, sangat disayangkan bila ada instansi yang membatasi para pencari informasi, dengan mempermasalahkan Legalitas Perusahaan Pers selengkap-lengkapnya menurut versi mereka.
Legalitas Perusahaan Pers :
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Dalam Bab IV tentang Perusahaan Pers : Pasal 9, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Berdasarkan UU Pers di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Perusahaan Pers adalah Badan Hukum yang usahanya khusus di bidang pers, baik cetak, elektronik, ataupun saluran informasi lainnya, dan tercantum dalam Akta Notaris, serta (kemudian) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, serta Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum.
Bila kelengkapan dokumen tersebut sudah ada, maka dapat dikatakan secara UU Pers, perusahaan tersebut sudah sah menjadi Perusahaan Pers. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan Perusahaan Pers harus terverifikasi Faktual oleh Dewan Pers dan Penanggungjawabnya memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama
yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Oleh karena itu, beberapa Pemda yang “toleran”, tidak mempermasalahkannya, asalkan perusahaan pers tersebut juga sudah memiliki NPWP dan Rekening Bank a/n Perusahaan, serta sudah terdaftar dalam sistem E-katalog.
Verifikasi Faktual Perusahaan Oleh Dewan Pers Diragukan Faktualitasnya
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki tujuh fungsi utama untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers nasional:
1. Kemerdekaan Pers: Menjaga kebebasan pers dari berbagai bentuk campur tangan atau intervensi pihak lain.
2. Perkembangan Pers: Melakukan pengkajian dan riset untuk memajukan kehidupan pers di Indonesia.
3. Kode Etik Jurnalistik: Menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik oleh para wartawan
4. Pengaduan Masyarakat: Memberikan pertimbangan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa atau pengaduan publik terkait pemberitaan pers.
5. Komunikasi Publik: Mengembangkan komunikasi yang harmonis antara pihak pers, masyarakat, dan pemerintah
6. Fasilitasi Organisasi Pers: Membantu organisasi pers dalam menyusun peraturan turunan di bidang pers serta meningkatkan mutu profesi kewartawanan.
7. Pendataan Perusahaan Pers: Melakukan pendataan, verifikasi, dan pencatatan terhadap perusahaan pers yang ada di Indonesia
Persyaratan Verifikasi Faktual ;
Persyaratan verifikasi atau pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers mencakup aspek legalitas badan hukum, kompetensi wartawan, kesejahteraan, hingga kondisi fisik kantor. Berikut adalah rincian persyaratan utama pendataan dan verifikasi perusahaan pers:
1. Legalitas Badan Hukum
– Akta Pendirian Perusahaan Pers khusus berbentuk badan hukum (PT, yayasan, atau koperasi
– SK Kemenkumham RI tentang pengesahan badan hukum
– KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang usaha pers
– Domisili perusahaan dan surat pernyataan nama media
2. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
– Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama atau Madya untuk Pemimpin Redaksi/PenanggungJawab
– Data susunan redaksi dan karyawan (redaksi serta non-redaksi)
– Identitas diri dan status kepegawaian wartawan.
3. Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja
– Slip gaji wartawan serta bukti pembayaran THR atau gaji ke-1
– Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama badan hukum perusahaan pers dan BPJS Kesehatan bagi karyawan
– Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup sistem kerja, penggajian, dan jenjang karier
– SOP (Standar Operasional Prosedur) perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Kondisi Fisik dan Administrasi Media
– Foto kantor tampak depan, ruang redaksi, dan ruang rapat redaksi
– Bukti terbit atau tayang media secara berkala (cetak, siber/online, radio, atau televisi)
– Pencantuman penanggung jawab, alamat redaksi, dan nama badan hukum secara terbuka di dalam produk media
– Laporan SPT pajak tahunan perusahaan
Estimasi Jumlah media online (media siber) di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 43.000, tetapi yang sudah terverifikasi menurut laman
Dewan Pers secara administrasi 158, dan faktual 831 media. Dari jumlah 831 yang dinyatakan telah lolos Verifikasi Faktual tersebut, saya meragukan faktualitasnya.
Keraguan atas faktualitas tersebut, sebab dari analisa daftar media online yang telah mendapatkan Legalitas Faktual itu, sangat banyak yang diragukan untuk dapat memenuhi persyaratan poin 3, yaitu Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja. Hal tersebut dikarenakan ;
1. Total Bobot Iklan dan atau Advertorial yang ada, sangat tidak memungkinkan untuk memberikan Gaji pada semua wartawan dan staf nya minimal setara UMK setempat.
2. Sering didapati iklan di media sosial, Perusahaan Media Memajang Sertifikal Verifikasi Dewan Pers Membuka Lowongan Wartawan, namun Memungut Biaya Administrasi, dan Tanpa Gaji
Bila sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, tetapi Tidak Menggaji Wartawannya, lalu apa yang hendak disombongkan…???
Semarang, Minggu Legi 060926
*** Bagus Budi Santoso