LMND dan IMM SBT Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp840 Juta

banner 468x60

Forum Kota | Seram Bagian Timur — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri SBT, mendesak penegak hukum mempercepat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa senilai Rp840 juta.

Dalam orasinya, Ketua Eksekutif Kota LMND dan Ketua IMM SBT menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan SBT, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan SBT, A.K. Lausiri, serta beberapa pihak lain yang disebut berinisial NR, AK, dan KH. Para aktivis menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut didasarkan pada informasi awal yang berkembang selama proses penanganan perkara, namun keputusan final tetap berada pada aparat penegak hukum.
dan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

banner 336x280

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri SBT pernah mengonfirmasi adanya pengembalian sebagian anggaran beasiswa oleh pihak tertentu. Namun para pendemo menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut ketua IMM SBT Lagasa Rumalean S.Pd tindakan pengembalian dana “tidak serta-merta menghilangkan proses hukum, karena korupsi merupakan delik yang tetap diproses meskipun kerugian negara telah dikembalikan”.

Para demonstran menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan anggaran beasiswa ini dinilai telah merugikan banyak siswa di SBT yang seharusnya menerima bantuan tersebut. “Jika ada dugaan perencanaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka itu harus diungkap secara terang-benderang. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Ketua IMM Lagasa Rumalean S.pd Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Rp840 juta dan Memeriksa semua pejabat dan pihak terkait yang diduga ikut terlibat dan Memproses seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan, jika terbukti secara hukum.

Dan menjadi Landasan Hukum (UU Tipikor) yang Disorot Massa pendemo
Dalam tuntutannya, massa mengacu pada sejumlah pasal dalam UU Tipikor, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Dan pada
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Dan
Pasal 4 UU Tipikor tegas mengatakan
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Para pendemo menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi dasar penting agar proses hukum tetap berjalan meskipun ada pihak yang telah mengembalikan anggaran beasiswa.

LMND dan IMM menegaskan akan terus melakukan pengawalan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri SBT hingga kasus dugaan korupsi ini menemukan titik terang. Mereka meminta masyarakat tetap mengamati perkembangan dan mendukung proses hukum yang bersih serta transparan. *** M. Latusipa

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *