Oleh: Dr. Sri Maulida
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat
Pada forum Diseminasi Kebijakan Terkini Bank Indonesia awal Oktober di Bali, salah satu sesi yang menarik perhatian saya adalah presentasi Sagita Rachmanira, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI. Ia menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan kredit pada 2025 mulai meningkat, intermediasi perbankan masih menghadapi tantangan struktural: ketidakseimbangan likuiditas antar-bank, pergeseran dana masyarakat ke instrumen investasi non-perbankan, serta perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di awal tahun. Di sisi lain, BI telah memberikan likuiditas lebih dari Rp 200 triliun melalui berbagai instrumen, termasuk Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), sebagai upaya untuk mendorong perbankan agar lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit produktif.
Tindakan ini jelas menunjukkan pendekatan makroprudensial yang fleksibel dan mendukung pertumbuhan. Di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, BI memilih untuk tidak hanya menjaga kestabilan sistem keuangan, tetapi juga memastikan sektor nyata tetap berkembang. Penurunan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen, diiringi ruang likuiditas yang relatif longgar, memberikan sinyal kuat bahwa regulator berupaya agar biaya dana tetap rendah dan kredit bisa lebih mudah tersalurkan. Namun, pertanyaannya adalah: apakah likuiditas yang melimpah benar-benar sampai ke seluruh lapisan sistem perbankan serta pelaku usaha di daerah?
Di sinilah tantangan kebijakan makroprudensial yang kita hadapi saat ini. Bank-bank besar memang memiliki kemampuan intermediasi yang tinggi, portofolio yang likuid, serta kemudahan dalam menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan biaya dana yang rendah. Sebaliknya, bank-bank kecil dan BPR sering kali harus menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi untuk menarik nasabah, sehingga margin keuntungan mereka semakin sempit. Akibatnya, distribusi likuiditas tidak merata. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menciptakan ketimpangan struktur keuangan: di satu sisi, bank besar mengalami kelebihan likuiditas; di sisi lain, lembaga keuangan kecil justru kesulitan dalam menyalurkan kredit ke sektor UMKM yang sebenarnya menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Kebijakan Bank Indonesia memberikan insentif KLM kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas seperti pertanian, industri pengolahan, pariwisata, dan perumahan rakyat. Skema ini pantas diapresiasi karena mendorong bank untuk lebih memperhatikan sektor produktif, bukan hanya mencari keuntungan dari instrumen portofolio jangka pendek. Namun, agar dampaknya lebih luas, perlu adanya mekanisme yang memastikan bahwa insentif likuiditas juga sampai kepada bank menengah dan daerah. Contohnya, dengan memperluas kriteria partisipasi KLM bagi bank yang fokus pada pembiayaan UMKM lokal, atau melalui skema fund-matching antara bank daerah dan pemerintah provinsi.
Selain itu, isu permintaan juga tidak kalah penting. Pertumbuhan kredit tidak hanya bergantung pada kemampuan bank dalam menyalurkan dana, tetapi juga pada optimisme pelaku usaha serta efisiensi kebijakan fiskal pemerintah. Seperti yang disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur BI, sinergi antar kebijakan menjadi faktor utama: efisiensi pengeluaran fiskal yang tepat sasaran akan mendorong permintaan, sedangkan transparansi suku bunga antar bank akan meningkatkan kepercayaan nasabah. Dalam hal ini, BI telah mendorong pengumuman asumsi suku bunga dasar kredit (SBDK) secara terbuka agar masyarakat bisa membandingkan biaya kredit secara adil. Langkah transparansi semacam ini sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Dari segi stabilitas, kondisi perbankan nasional tetap kuat. Rasio Kecukupan Modal (CAR) berada pada tingkat yang aman, sementara NPL terkendali, serta kemampuan pembayaran perusahaan tetap baik karena efisiensi operasional. Meskipun laba bank sedikit menurun, hal ini masih dalam batas wajar akibat kebijakan pelonggaran likuiditas. Dengan demikian, BI berhasil mencapai dua tujuan utama sekaligus: menjaga ketahanan sistem keuangan dan memberikan ruang untuk pertumbuhan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa pertumbuhan kredit yang baik bukan hanya sekadar angka statistik. Kualitas penyaluran dana lebih penting dibandingkan besarnya jumlah nominal. Pada kondisi likuiditas yang longgar, godaan untuk menyalurkan kredit konsumtif cenderung meningkat. Oleh karena itu, pengawasan bersama antara BI, OJK, dan KSSK perlu memastikan bahwa pertumbuhan kredit tetap berkualitas, berfokus pada produktivitas, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Dari sudut pandang wilayah seperti Kalimantan Selatan, kebijakan makroprudensial yang efisien akan sangat berpengaruh terhadap arah pendanaan sektor-sektor unggulan yaitu hilirisasi industri halal, energi hijau, pertanian berkelanjutan, dan pariwisata. Sektor-sektor ini memerlukan akses pendanaan yang mudah tetapi tetap bijaksana. Dengan adanya kebijakan insentif seperti KLM, diharapkan bank-bank di daerah tidak hanya bertindak sebagai penyalur dana, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi wilayah.
Pada akhirnya, saya melihat kebijakan makroprudensial BI tahun 2025 sudah berjalan dengan benar: seimbang antara menjaga stabilitas dan mendorong akses pembiayaan. Namun, agar manfaatnya lebih merata, diperlukan usaha memperluas penyebaran likuiditas ke lembaga keuangan daerah serta memperkuat kerja sama lintas otoritas untuk mengatasi hambatan struktural dalam intermediasi.
Sistem keuangan yang kuat tidak hanya ditandai oleh kondisi keuangan bank yang baik, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut mampu membentuk sistem keuangan yang adil, fleksibel, dan kompetitif. Jika aliran likuiditas tidak hanya berlangsung di pusat, tetapi juga sampai ke daerah serta pelaku usaha kecil, maka kebijakan BI benar-benar menjadi mesin pendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)
Sistem keuangan yang kuat tidak hanya ditandai oleh kondisi keuangan bank yang baik, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut mampu membentuk sistem keuangan yang adil, fleksibel, dan kompetitif. Jika likuiditas tidak hanya bergerak di pusat, tetapi juga menjangkau hingga daerah serta pelaku usaha kecil, maka kebijakan BI benar-benar menjadi mesin pendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
