JAKARTA, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kejadian runtuhnya mushala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pengingat mengenai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Tito mengatakan, ada sanksi administratif, peringatan tertulis, hingga pembongkaran jika bangunan pondok pesantren tidak memiliki PBG.
“Ada sanksi-sanksi yang sebenarnya dan dijelaskan dalam aturan yang berlaku. Di antaranya adalah sanksi administratif, peringatan tertulis terhadap yang membangun tidak sesuai spesifikasi, serta tanpa izin pembangunan gedung,” kata Tito dalam acara Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
“Dimulai dari peringatan tertulis, bisa dihentikan sementara, tanpa melalui uji kelayakan, bahkan hingga dibongkar,” tambahnya.
Tito menyampaikan, penghancuran dilakukan jika bangunan tersebut dinilai tidak layak dan berisiko.
“Mekanisme pengawasan ini perlu diperbaiki di masa depan, bukan hanya untuk menghambat proses pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa infrastruktur yang ada di pesantren benar-benar layak dan terjamin kualitasnya,” kata Tito.
Aturan PBG berlaku tidak hanya bagi pesantren, tetapi juga bangunan lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan pemerintah (PP).
Beberapa peraturan pemerintah juga ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai izin berbasis risiko,” ujar Tito.
Oleh karena itu, Tito mengimbau para pejabat di pemerintahan daerah agar tidak ragu dalam menyampaikan pesan terkait PBG kepada pondok pesantren.
“Mungkin dari rekan-rekan pemerintah daerah, agak malu untuk masuk ke Madrasah, Pesantren guna memberi peringatan, sebenarnya tugas pemerintah daerah tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga melakukan pengawasan,” kata Tito.