Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman menambahkan persyaratan bagi Usaha Kecil dan Menengah yang ingin mengelola tambang. Persyaratan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.UMKMyang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Maman menyampaikan bahwa saat ini syarat utama bagi UKM yang ingin mengelola tambang adalah memiliki alamat domisili yang sama dengan lokasi tambang. Selain itu, syarat tambahan yang akan diberlakukan adalah setiap UKM yang ingin mengelola tambang harus memenuhi Kewajiban Bisnis Perusahaan atau CBR.
“Kami akan menyerahkan tanggung jawab kepada pengusaha UKM yang mengelola tambang untuk melakukan pembinaan dan komunikasi bisnis dengan usaha mikro serta kecil di wilayah tempat tambang tersebut beroperasi,” ujar Maman di kantornya, Rabu (22/10).
Keterlibatan bisnis bisa berupa pembelian produk dari usaha mikro dan kecil hingga menjadi investor yang mendukung. Menurutnya, kondisi ini penting agar usaha mikro dan kecil berkembang bersama perusahaan menengah yang mengelola tambang.
- Menteri Maman Mengajak Kredit UMKM Digital Tanpa Jaminan Melalui Skema ICS
Maman menyampaikan bahwa izin pengelolaan tambang akan lebih diutamakan untuk usaha menengah. Seperti yang diketahui, pelaku usaha menengah umumnya memiliki aset berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Di sisi lain, total omzet tahunan usaha menengah mencapai antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
“Pada saat ini terdapat anggapan masyarakat bahwa UMKM hanya berupa pedagang kaki lima, hal ini tidak benar. Kami memberikan perlakuan yang berbeda terhadap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Maman menegaskan bahwa aturan teknis terkait pengelolaan tambang oleh UMKM akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, mekanisme pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi UMKM tetap berada dalam wewenang Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, tugas Kementerian UMKM dalam hal ini terbatas pada menentukan persyaratan dasar dan melakukan pemeriksaan terhadap UKM yang mengajukan izin tersebut. Aturan ini saat ini masih dalam proses penyusunan.
Selain itu, luas lahan tambang yang bisa dikelola oleh UMKM dibatasi maksimal 2.500 hektar. Namun Maman belum menjelaskan secara rinci jenis-jenis tambang mineral apa saja yang nantinya dapat dikelola oleh UMKM.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar aturan tersebut terbit tahun ini karena Peraturan Pemerintahnya sudah ada. Sekali lagi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah,” ujar Maman.
Pemerintah telah menetapkan pengelolaan tambang mineral oleh koperasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini, khususnya di Pasal 26, menyatakan bahwa koperasi berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau WIUP Batubara melalui prosedur prioritas. Luas area yang diperbolehkan maksimal 2.500 hektare, sejalan dengan batasan yang berlaku untuk UMKM.
Proses pemeriksaan kriteria administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi, yang selanjutnya memberikan persetujuan pemberian WIUP melalui Sistem Online Single Submission (OSS).