Menteri Nusron: Tanah Adat Tak Boleh Dirampas Negara Meski Tidak Dikelola

banner 468x60

BANJARBARU, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah adat atau ulayat bukan termasuk dalam kategori tanah konsesi pemerintah.

Oleh karena itu, tanah tradisional tidak boleh dimanfaatkan atau disita oleh pemerintah, meskipun tidak dikelola.

banner 525x280

Pernyataan tersebut diucapkan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan pada hari Kamis (31/7/2025).

“Jika tanah adat tidak mungkin. Tanah adat bukanlah konsesi pemerintah,” kata Nusron kepada wartawan.

Nusron juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu cemas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 terkait pembersihan kawasan dan tanah terlantar.

Menurutnya, hanya lahan yang memiliki status tertentu yang bisa diambil alih oleh pemerintah jika dibiarkan terbengkalai selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan. “Jadi yang terkena adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” katanya.

Selain memperkuat status dan kepastian tanah adat, Nusron juga menyoroti perbedaan antara jumlah lahan yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat, yang hanya mencapai 7,4 persen.

Hal ini terjadi karena para pemilik lahan tidak mampu membayar Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 59,59 persen memiliki sertifikat, sedangkan 66,4 persen terdaftar. Artinya ada orang yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun ketika akan mendapatkan sertifikat, mereka harus membayar BPHTB. Karena tidak mampu, akhirnya prosesnya terhenti,” kata Nusron.

Menghadapi masalah ini, Nusron menekankan kepentingan kemampuan dalam membaca dan merespons data tersebut dengan bijaksana.

Ia menilai bahwa selisih sekitar 7,4 persen tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi nasional.

“Kita perlu memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam memahami data. Bagaimana solusinya? Tanpa memperdulikan keinginan, bapak dan ibu harus bekerja sama dengan bupati atau wali kota setempat. Minta pengurangan BPHTB,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *