Menteri Perindustrian Soroti Truk Impor di Pertambangan, Wajibkan Standar Euro 4

.CO.ID – JAKARTA.Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya truk impor di beberapa daerah pertambangan.

Menteri Perindustrian menganggap, situasi ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan bagi industri otomotif dalam negeri, khususnya pada segmen kendaraan niaga.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Menteri Perindustrian adalah kepatuhan terhadap standar emisi. Agus mengungkapkan, ia menerima laporan bahwa banyak truk yang beroperasi di kawasan pertambangan belum memenuhi standar emisi, atau bahkan masih di bawah level Euro 4.

Hanya saja, masih terdapat celah dalam regulasi. Saat ini, kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib memenuhi standar emisi setara dengan Euro 4. Namun truk yang berada di luar jalan raya (off-highway), termasuk dalam sektor pertambangan, belum ada kewajiban uji tipe dan standar emisi Euro4.

Agus juga menekankan perlunya adanya peraturan yang memperkuat bahwa kendaraan yang berada di luar jalan umum harus memenuhi standar emisi Euro 4. Pendaftaran dan pengawasan perlu diperketat, khususnya untuk kendaraan impor yang masuk melalui skema Free Trade Agreement (FTA) maupun masterlist.

Kementerian Perindustrian akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang relevan dalam menyusun peraturan tersebut.

“Kami akan segera menyiapkan peraturan yang mewajibkan kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum untuk memperhatikan tingkat emisi mesin, setara dengan standar Euro 4,” kata Agus saat menghadiri Investor Daily Roundtable, Selasa (14/10/2025).

Agus menekankan bahwa standar emisi sangat penting dalam memenuhi aspek lingkungan. Terlebih lagi, saat ini setiap industri, termasuk yang berada di sektor pertambangan, diwajibkan menerapkan prinsip industri hijau. Pada saat yang sama, situasi ini juga dapat memberikan dampak terhadap industri otomotif lokal.

Menteri Perindustrian memastikan bahwa industri otomotif dalam negeri telah mampu memproduksi kendaraan niaga sesuai standar Euro 4, serta siap memenuhi kebutuhan berbagai sektor, termasuk pertambangan. Sementara itu, produksi kendaraan niaga, termasuk truk lokal, mencapai 73.335 unit pada periode Januari hingga Juni 2025.

Sayangnya, banyak truk impor yang masuk, karena sebenarnya ini kesempatan pasar bagi produk lokal, yaitu truk yang diproduksi di Indonesia. Padahal potensi pasokan truk di sektor pertambangan sangat besar,” kata Agus.

Insentif dan Kemudahan TKDN

 

Agus menambahkan, Kementerian Perindustrian berupaya memacu pertumbuhan industri dalam negeri serta pemanfaatan produk industri lokal di berbagai bidang. Salah satu langkahnya adalah reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Tindakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 11 September 2025. Aturan ini menetapkan ketentuan dan prosedur dalam sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.

Agus mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 memberikan insentif, serta proses pengurusan TKDN yang lebih mudah, murah, dan cepat. Agus memberikan contoh dalam peraturan terbaru ini, pelaku industri mendapatkan insentif jika perusahaan melakukan investasi di dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%.

Para pelaku industri juga dapat memperoleh nilai BMP sebesar 15% yang lebih mudah, karena Kemenperin menyediakan 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

Ini penting, terutama bagi pelaku industri yang ingin mengikuti lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang akan memberikan prioritas pada barang dengan komponen dalam negeri minimal 40%.

Selain itu, dalam peraturan terbaru ini, sertifikat TKDN dan BMP berlaku selama lima tahun. Masa berlaku lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang menentukan masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP hanya tiga tahun.

Agus juga menegaskan bahwa penggunaan produk yang memiliki TKDN memberikan dampak ganda terhadap perekonomian dan investasi.

Dalam perhitungannya, Agus menyampaikan bahwa setiap pengeluaran sebesar Rp 1 untuk produk lokal mampu memicu pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 2,2.

“Kebijakan TKDN jika dilihat secara keseluruhan juga bertujuan untuk melindungi investasi. Reformasi TKDN dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 juga merupakan upaya untuk memperkaya e-katalog dengan produk dari industri dalam negeri,” tegas Agus.