Menyedihkan! Dana 56 Miliar Diabaikan: Kerjaan Mandul, Pasir Putih Dipakai Untuk Coran”

banner 636x380

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Kabar memprihatinkan datang dari proyek strategis pengelolaan irigasi di Sumatera Barat. Pekerjaan pemasangan jembatan air di Nagari Balai Tangah, perbatasan Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, kini terancam mangkat dan tak selesai. Padahal nilainya fantastis lebih dari Rp56 Miliar Rupiah, dikerjakan BUMN ternama, namun kenyataan di lapangan sungguh memilukan.

Proyek bernilai Rp56.018.194.250 dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) dengan pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), berdasar kontrak nomor HK0201-Bws5.9.1/354 tertanggal 2 September 2025. Waktu pengerjaan ditetapkan hanya 270 hari kalender. Namun fakta di lapangan hingga 10 Juli 2026: sudah terpakai waktu 300 hari, atau telat 35 hari dari jadwal! Dan yang menyedihkan, progres pekerjaan baru maksimal 35 persen—hanya sebatas pemasangan bekisting dan anyaman besi saja.

banner 636x380

Pantauan langsung ForumKota.id, Jumat (10/07), lokasi proyek sepi dan terbengkalai. Warga setempat yang ditemui, syafril, mengungkapkan: “Pekerjaan ini sudah berhenti dikerjakan sejak 3 hari lalu, bahkan mungkin sudah lebih lama.” Di lokasi hanya tertinggal sisa material pasir putih, batu pecah, dan mesin molen yang tak bergerak. Tak ada satu pun pekerja yang bisa dimintai keterangan—entah libur hari pasar, atau memang pekerjaan sudah dihentikan karena kontrak habis.

Dugaan penyimpangan tak hanya soal waktu. Ditemukan fakta mencengangkan: penggunaan pasir putih yang dinilai sama sekali tidak layak pakai untuk campuran coran dan adukan semen pasangan batu. Padahal spesifikasi teknis pekerjaan sangat jelas menuntut mutu material yang tepat. Jika material asal pakai, kualitas bangunan dipertaruhkan, bisa cepat rusak dan membahayakan.

Sangat disayangkan, pelaksana maupun pengawas sama-sama merupakan Perusahaan Negara (BUMN). Seharusnya menjadi teladan taat aturan, justru diduga mengabaikan spesifikasi teknis dasar. Bagaimana mungkin pengawasan berjalan jika material yang tak layak tetap dibiarkan masuk dan digunakan? Hal ini menjadi pertanyaan besar akan kualitas pengawasan yang dijalankan.

Secara aturan, karena sudah lewat batas waktu lebih dari 35 hari dan pekerjaan jauh dari selesai, maka kontrak wajib diputus. Perusahaan pelaksana wajib dikenakan denda keterlambatan sesuai perhitungan, serta diberi sanksi tegas agar menjadi efek jera. Jangan biarkan kerugian negara dan keterlambatan manfaat bagi rakyat dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab.

Perlu diketahui, paket pekerjaan ini mencakup 32 Daerah Irigasi di 9 Kabupaten dan 3 Kota se-Sumatera Barat. Jika di satu titik saja kondisinya sudah semrawut, terlambat, dan material asal-asalan, patut dipertanyakan bagaimana kondisi di lokasi lain. Rakyat berharap inspeksi menyeluruh segera dilakukan, uang negara tak boleh habis sia-sia untuk pekerjaan yang setengah hati dan tak berkualitas.***

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *