Aturan ketat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengenai kafe dan restoran yang harus memperoleh izin jika ingin menampilkan karya musisi tampaknya dianggap santai oleh sejumlah musisi.
Berbeda dengan artis lainnya, terdapat tiga musisi yang tidak keberatan jika karya mereka dimainkan di kafe dan restoran tanpa adanya pembayaran royalti sama sekali.
Hal itu tiba-tiba menjadi perhatian masyarakat.
Karena baru-baru ini, DJKI Kemenkumham secara tegas menerapkan aturan hukum yang mengharuskan pemilik kafe, hotel, pusat kebugaran, atau mal untuk membayar royalti atau izin kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta jika ingin memainkan karyanya.
Tidak hanya melalui karya musik asli para musisi, pemilik kafe dan restoran juga perlu mendapatkan izin jika ingin memainkan lagu dari platform streaming seperti Youtube maupun Spotify.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Respon deretan musisi
Mengenai aturan mengenai royalti musik yang harus dibayarkan oleh kafe atau restoran, sejumlah musisi memberikan respons.
Vokalis dari band Juicy Luicy, Uan Kaisar terlihat kaget dengan aturan tersebut.
Karena kata Uan, selama ini ia tidak pernah meminta royalti kepada siapa pun jika karyanya dinyanyikan orang lain.
Uan juga tidak keberatan jika lagu-lagunya diputar di berbagai kafe tanpa memerlukan izin.
Penyanyi berusia 34 tahun itu bahkan mengizinkan kafe serta penyanyi lain untuk memainkan lagu-lagu hasil karya Juicy Luicy secara bebas.
“Kapan aku mengajukan royalti dari mereka yang tampil di kafe? tidak. Boleh, bawakan saja itu di kafe kalian dengarkan Juicy Luicy saja,” ujar Uan dalam siaran langsungnya di media sosial, dilaporkan pada Kamis (7/8/2025).
Masih menurut Uan, ia merasa bandnya belum cukup besar sehingga tidak perlu memperbesar isu permintaan royalti kepada pelaku bisnis.
“Kalau memang enak, kita tidak pernah memaksa, tidak pernah meminta izin. Ya bawain saja, biarkan saja. Siapa saya, juga band baru,” akui Uan.
Tidak hanya itu, Uan juga memberikan rekomendasi kepada kafe jika ingin terhindar dari biaya royalti.
“Begini teman, kalau tidak ingin terkena royalti, cukup gunakan lagu-lagu lofi saja di Youtube. Itu juga bagus untuk suasana yang enak, kalau takut terkena royalti-royalti,” tambah Uan.
Selain Uan, musisi lain yang juga mengizinkan kafe hingga restoran memainkan lagunya adalah Ahmad Dhani.
Pemimpin band Dewa 19 mengizinkan kafe hingga restoran untuk menyanyikan lagu-lagunya.
Namun, suami Mulan Jameela memberikan persyaratan khusus.
Hanya lagu-lagu Dewa 19 yang menghadirkan Ello dan Virzha yang boleh diputar bebas di kafe.
“Restoran yang memiliki banyak cabang dan ingin menyanyikan lagu Dewa19 (Dewa19 feat Virzha-Ello). Ahmad Dhani selaku pemilik memberikan hak gratis kepada yang tertarik,” kata Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram.
Ketentuan kedua dari Ahmad Dhani adalah kafe dan restoran yang ingin memainkan lagu-lagunya harus mendapatkan izin melalui akun resmi Dewa 19 di Instagram.
“Yang tertarik DM @officialdewa19,” ujar Ahmad Dhani.
Sebelumnya, musisi Thomas Ramdhan, bassis dari grup band GIGI juga pernah menyampaikan hal yang sama dengan Uan dan Ahmad Dhani.
Namun Thomas menyoroti masalah para penyanyi kafe yang membawakan karyanya dan kemudian diminta untuk membayar royalti.
Dikatakan Thomas, ia melepaskan penyanyi kafe dengan upah di bawah Rp5 juta untuk menyanyikan lagu-lagu GIGI.
“Para band dan penyanyi kafe yang membayar di bawah 5 juta per acara, khususnya untuk lagu-lagu ciptaan saya baik lirik maupun musiknya, diperbolehkan menggunakan secara gratis,” kata Thomas.
Aturan yang ditetapkan Thomas berlaku bagi para penyanyi pemula dengan bayaran yang rendah.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi para penyanyi yang sudah terkenal dalam lingkungan dengan penghasilan di atas Rp5 juta.
Tarif pembagian royalti dari kafe atau restoran kepada musisi
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan secara rinci mengenai tarif royalti untuk sektor jasa kuliner yang ingin memasang karya musisi.
Berikut adalah ketentuannya sesuai dengan Keputusan Menkumham HKI.02/2016:
Tarif pajak royalti untuk Restoran dan Kafe
- Untuk pengarang: Rp60.000 per kursi per tahun
- Untuk hak yang berkaitan: Rp60.000 per kursi setiap tahun
Biaya untuk pub, bar, dan bistro
- Untuk pengarang: Rp180.000 per m2 per tahun
- Untuk hak yang berkaitan: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Biaya masuk ke diskotek dan tempat hiburan malam
- Untuk pengarang: Rp250.000 per m2 per tahun
- Untuk hak yang berkaitan: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Untuk transaksi pembayaran, pihak restoran atau kafe dapat dilakukan paling sedikit sekali setiap tahun.
Pengusaha dapat mengajukan izin secara online melalui situs LMKN.
Khusus bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, diberlakukan biaya yang ringan hingga bisa gratis apabila ingin memutar lagu dari musisi.
Kelak, jika terdapat pelaku usaha yang melanggar peraturan, maka dapat diberikan sanksi hukum.
Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang memakwulkan pengelola karaoke untuk membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp 15.840.000 karena memainkan musik tanpa izin dari LMK.
Selain adanya hukuman hukum, pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan juga akan merusak citra mereka.
Baca berita lain diGoogle News
Ikuti channel Tribunnews Bogor di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
