FORUM KOTA |TANGGAMUS, LAMPUNG- dijadikan ladang pungutan liar (Pungli) Oleh Ketua Kelompok penerima PKH di Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang sawa, Kabupaten Tanggamus 03 JUNI 2026
“Pungutan Liar (Pungli) itu, merebak bukan kali pertamanya Oknum Ketua kelompok memunguti dana 10% dari jumlah penerima keluarga harapan, dan peruntukannya tidak jelas. yang pasti pelaku melakukan pungli dengan modus biaya adimtrasi pencairan sebesar 10% dari nilai uang yang dicari kan oleh KPM, diduga ketua kelompok Keluarga Harapa (PKH) dusun suka Damai Pekonn tampang tua berinisia SR telah lama melakukan pungli Bansos PKH /BPNT setiap kali pencairan dengan nominal yang sudah ditentukan sebesar Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) per KPM dengan dalih hasil musyawarah kesepakatan
Menurut Narasumber KPM warga setempat yang enggan disebut kan nama nya Saat dikonfirmasi awak media Pada tanggal 03 JUNI 2026 via telepon seluler chat/telepon whatsapp, iya mengatakan setiap pencairan dana PKH/BNT kartu ATM kami diminta oleh ketua kelompok, dusun sukadamai Pekon tampang tua, Berinsial SR sebelumnya itu ketua kelompok menginfokan dana PKH sudah masuk dan semua kartu ATM peserta PKH di kumpulkan, lalu ia cairkan dan selesai pencairan ia minta uang 10% dari jumlah yang di terima semua peserta PKH. sebesar 60 ribu rupiah per KPM ujar sumber.
J”sumber menambah kan jadi tiap kali pencairan ketua kelompok PKH sukadamai tampang tua, Buk SR Mengimpikan kami KPM bahwa Dana PKH/BPNT sudah masuk kami diminta agar segera menyetor kan kartu ATM untuk digesek, buk SR sudah lama melakukan pungutan liar terhadap kami penerima PKH dengan alasan yang tidak jelas bahkan anggaran kube kelompok PKH yang dikelola buk SR Habis tak bersisa entah dikemanakan uang nya tutup sumber.
Sementara Ketua kelompolPKH Pekon tampang tua dusun sukadamai, kecamatan pematang sawa berisial SR saat di konfirmasi media vis telpon 03 JUNI 2026, SR mengatakan itu bukan pungli melainkan Hasil kesepakatan ungkap nya., ” dilanjut kan pungki sebesar 60 ribu rupiah yang iya lakukan Berdasarkan keputusan hasil masyawarah nya dengan seluruh Keluarga Penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) saya bukan pungli pak melain kan musyawarah dan disetujui semua KPM tutup SR.
”Sementara Pelaku pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli bansos mencakup pasal-pasal berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta
(Tim)
oknum Ketua Kelompok PKH Pekon Tampang Tua Dusun Sukadamai Pungli 60 Rupiah, Sebut Hasil Kesepakatan
