Pangdam IM Ajak Seluruh Pihak Lawan Tambang Ilegal Aceh

Berita64 Dilihat
banner 468x60

KILAS ACEH– Komandan Kodim Iskandar Muda (Kodim IM), Letnan Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, hadir dalam Deklarasi Green Policing serta penandatanganan komitmen pencegahan tambang ilegal di Aceh. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai kesempatan memperkuat kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, akademisi hingga masyarakat, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam pidatonya, Pangdam IM menekankan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama. “Alam kita merupakan anugerah besar yang perlu dijaga. Jika tidak diperhatikan, tambang ilegal akan menyebabkan kerusakan hutan, longsor tanah, banjir, bahkan mengakibatkan korban jiwa. Dampaknya mencakup sektor ekonomi, sosial, hingga keamanan. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas seluruh komponen bangsa, bukan hanya aparat,” tegas Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.

banner 336x280

Ia menganggap Green Policing sebagai panggilan moral dan gerakan kolektif untuk melindungi potensi alam Aceh demi generasi berikutnya. “Deklarasi ini bukan hanya simbolis, tetapi komitmen nyata. Ini merupakan kesempatan strategis untuk memastikan pembangunan Aceh dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., menekankan bahwa Green Policing menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan alam Aceh. “Aceh diberikan kekayaan hutan, air, dan mineral yang luar biasa. Namun, pertambangan ilegal justru merusak kekayaan tersebut, mengganggu tatanan sosial, serta menghilangkan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, pemerintah sepenuhnya mendukung inisiatif Polda Aceh dengan mengenalkan Green Policing yang menekankan penegakan hukum sekaligus gerakan moral, edukasi, dan kerja sama lintas komponen. Kegiatan pertambangan harus dilakukan secara legal, memiliki izin, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibiarkan karena memiliki dampak yang luas. “Polri Aceh akan menjalankan peran sebagai pihak yang menengahi dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, tetapi tetap tegas dalam menjalankan hukum. Kami berharap langkah ini menjadi solusi yang seimbang yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” kata Kapolda.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan langkah nyata untuk mengurangi aktivitas PETI. “Kami juga melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Penindakan di lapangan sering kali menghadapi kendala, termasuk penghalangan dari masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan WPR menjadi solusi penting agar masyarakat tetap memiliki ruang ekonomi yang sah dan aman,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Green Policing oleh Wakil Gubernur Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, para akademisi, tokoh masyarakat, serta anggota Forkopimda. Lima poin utama deklarasi ini meliputi penolakan terhadap pertambangan ilegal, dukungan terhadap sosialisasi dampak tambang liar, pendorongan pembentukan WPR, pertukaran informasi mengenai PETI, serta penerapan hukum secara bersinergi.

Hadiri Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor UIN Ar-Raniry, Wakapolda Aceh, pejabat Forkopimda, tokoh ulama, serta pimpinan SKPA. Deklarasi ini diharapkan mendorong seluruh pihak bekerja sama menjaga Aceh yang hijau, aman, dan makmur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *