PASUTRI DAN PEMAKAI GARAM CINA DI AMANKAN SAT RES NARKOBA POLRES LAMPUNG TENGAH

banner 468x60

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan ringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri), diduga sebagai pengedar Kristal putih memabukan dan seorang warga pecandu Shabu-shabu, di Kampung Negaraaji Baru Kecamatan Anak Tuha Lamteng, Sabtu (29/11/2025) Sekira Pukul 22.50 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Tekun Ibadata SIK.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH Senin (1/12/2025).

banner 336x280

Menurut IPTU Tekun, ditangkapnya pasutri RH dan IS pasangan suami istri (pasutri), dan JY seorang penikmat kristal putih memabukan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di kampung Negaraaji Baru, diduga menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya

Selanjutnya dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba, Team Cobra Polres Lampung Tengah, melesat menuju rumah yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram.

Petugas sempat terlibat kejar kejaran dengan pelaku, karena selain berusaha meloloskan diri RH, juga membuang barang-bukti.Berkat kesigapan petugas barang-haram tersebut berhasil ditemukan.

Selain mengamankan tiga orang yang diduga bandar dan pemakai, polisi berhasil menyita 20 bungkus paket kecil Shabu, dan empat klip bening ukuran sedang serta satu buah dompet kombinasi biru silver.

“Saat kami hendak membawa pelaku dan barang-bukti ke Mako, ada sejumlah warga yang berkerumun, mencoba menghalangi kami. Namun berkat persuasif akhirnya pelaku dan barang-bukti berhasil kami bawa ke polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba, demi kebaikan bersama.

“Mari kita perangi bersama, peredaran gelap Narkoba, dengan melaporkan ke polisi terdekat apa bila melihat dan mendengar penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya

Saat ini para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara khusu istri RH, yakni IS, polisi sedang mendalami perannya dalam hal penyalahgunaan Narkoba. (Taufik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *