Ketua Umum Rumpun Melanesia Bersatu Kepri Desak Hukuman Lebih dari 10 Tahun untuk Pelaku Penyiksaan Intan

banner 468x60

 

Batam, Forumkota.id— Sidang lanjutan kasus turnamen berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dan memasuki fase penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa utama, Roslina (53). Kasus penyiksaan yang terjadi di kawasan elit Sukajadi pada Juni 2025 itu meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang mengalami kekerasan ekstrem seperti memukul, dipaksa memakan kotoran anjing, meminum air jomberan, dikurung berhari-hari, serta tidak diberikan gaji selama bekerja.

banner 336x280

Roslina hadir dengan penasihat hukum baru. JPU menilai seluruh rangkaian perbuatan tersebut merupakan kekerasan terus yang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Seusai tuntutan dibacakan, pengacara berjanji meminta penundaan sidang selama satu minggu, namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan waktu hingga Kamis untuk pembacaan pembelaan.

 

JPU juga membacakan tuntutan terhadap Merlin, saudara korban yang ikut terlibat karena berada di bawah tekanan Roslina. Ia menuntut 7 tahun penjara. Menyanggapi hal ini, Sofyan Abdillah, Ketua Umum Rumpun Melanesia Bersatu Kepri, menyampaikan mengecewakannya atas tertundanya sidang dan menegaskan bahwa kasus ini harus memberi pesan tegas bagi siapa pun yang melakukan kejahatan ekstrem terhadap pekerja rumah tangga.

 

“Kami kecewa sidang tuntutan hari ini ditunda sampai hari Kamis. Harapan kami hukuman yang menjatuhkan hakim harus lebih dari 10 tahun, melebihi tuntutan jaksa. Perbuatan ini sudah di luar batas kemanusiaan. Jika nanti vonis dijatuhkan di bawah 10 tahun, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Sofyan Abdillah. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi Merlin yang hanya bertindak karena berada di bawah tekanan dan rasa takut terhadap Roslina, sehingga vonis pada saat itu selayaknya berada di bawah tuntutan jaksa.

 

Publik kini menunggu keputusan majelis hakim pada sidang berikutnya, yang akan menjadi penentu arah keadilan bagi Intan sekaligus menjadi indikator komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *