SULTENG | Tolitoli, forumkota.id — Pemerintah Kabupaten Tolitoli melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kamis (18/12/2025), bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Tolitoli.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 768 Tahun 2025, untuk mengisi sisa masa jabatan Kepala Desa Pagaitan periode 2021–2029 yang masih tersisa tiga tahun.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya, Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan, Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Hajjah Sriyanti Daeng Parebba, serta jajaran pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsuh M. Saleh, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tolitoli Muhammad Zusuli, ST, dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli. Turut hadir camat, Ketua dan Anggota BPD Pagaitan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Acara diawali dengan pantun pembuka Bupati:
“Pergi ke sawah di pagi hari,
Langit cerah pertanda baiknya.
Salam hormat kami sampaikan pagi ini,
Mengiringi niat baik dan doa restu semuanya.”
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda lambang Garuda kepada Penjabat Kepala Desa Pagaitan oleh Bupati Tolitoli, sebagai simbol legitimasi, kewenangan, serta tanggung jawab jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsuh M. Saleh, menjelaskan bahwa pemberhentian tetap Kepala Desa Pagaitan dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa. Selama masa kekosongan jabatan, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas, dengan kewenangan terbatas pada kegiatan rutin.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan pandangan hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 045/76/2025 tanggal 21 Oktober 2025, pelaksana tugas kepala desa tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk menetapkan kebijakan baru dan melakukan perubahan APBDesa.
“Akibatnya, Pemerintah Desa Pagaitan pada Tahun Anggaran 2025 belum dapat melaksanakan perubahan APBDesa, dan menghadapi Tahun Anggaran 2026 yang menuntut penetapan APBDesa baru. Kegiatan tersebut merupakan kewenangan strategis kepala desa definitif atau penjabat kepala desa,” jelas Samsuh M. Saleh.
Dalam sambutannya, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa Pagaitan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati juga mengingatkan agar penjabat kepala desa mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, menjalin komunikasi yang harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda, guna menciptakan stabilitas sosial dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Kepada masyarakat Desa Pagaitan, saya mengajak untuk memberikan dukungan penuh kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik demi terwujudnya Desa Pagaitan yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tegas Bupati.
Acara ditutup dengan pantun penutup Bupati:
“Pergi ke kebun memetik delima,
Tak lupa singgah di tepi telaga.
Hari ini kepala desa menerima amanah,
Semoga esok Desa Pagaitan maju dan sejahtera.”
Syamsu Alam
Media forumkota.id













