Pelarian Berakhir! DPO Curat Lampung Tengah Dibekuk Setelah 6 Tahun Menghilang

Berita, Kriminal, Lampung5363 Dilihat
banner 468x60

Forumkota.id | Lampung Tengah – Setelah hampir enam tahun menjadi buronan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan pada Jumat (29/5/2026) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

banner 525x280

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Yakub Samsudin menjelaskan bahwa AYN merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.

Menurut AKP Yakub Samsudin, pelaku diduga menjalankan aksinya bersama tiga orang rekannya. Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang telah lebih dahulu ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus tersebut bermula ketika para pelaku diduga masuk ke rumah korban berinisial SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp45 juta serta satu unit telepon genggam milik korban.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Ambari bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian pada tahun 2020.

Tak hanya itu, saat menjalani pemeriksaan, AYN juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, sekaligus memburu dua rekan pelaku yang masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron,” tegas AKP Yakub Samsudin.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *