Beraksi Tengah Malam, Dua Pelaku Curat di Metro Diciduk Polisi

Berita, Kriminal, Lampung3242 Dilihat
banner 468x60

Forumkota.id | Metro – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan. Dua tersangka asal Kecamatan Metro Pusat berinisial N.A. (33) dan T.E.P. (28) berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Maret 2026.

banner 525x280

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, RT 01 RW 01, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara melompati pagar rumah, lalu mencongkel pintu sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Playstation 4 merek Sony beserta tiga stik PS4, uang tunai, perangkat hardware CCTV, hingga sejumlah rokok berbagai merek.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42.000.000.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB saat Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka berinisial N.A. di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial T.E.P. menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga. Setibanya di Mapolres Metro, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Metro berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *