PAMEKASAN, – Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan masih memiliki tunggakan iuran wajib (IW) BPJS Kesehatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,7 miliar.
Jumlah tersebut merupakan kekurangan iuran yang belum dibayar pada tahun 2024. Sebagian kecil berasal dari selisih pembayaran yang terakumulasi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan menyampaikan, hingga saat ini, tunggakan sebesar Rp 7,7 miliar belum dibayarkan.
“Utang tersebut berlangsung selama empat tahun terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan, pegawai negeri sipil wajib membayar iuran BPJS sebesar 5 persen.
Satu persen dari gaji pokok dibebankan kepada pegawai PNS secara mandiri. Sementara empat persen dari gaji pokok ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah setempat.
“Jika kewajiban 1 persen sudah dibayarkan secara tertib oleh seluruh PNS. Nah, yang sebesar Rp 7,7 miliar ini merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah,” katanya.
Mereka menyampaikan, utang tersebut terjadi pada tahun 2024.
Sementara untuk tahun ini, Pemkab telah melunasi hingga bulan Juni 2025.
“Justru yang sudah tertib dibayar tahun ini,” katanya.
Nuzuludin Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemungutan tagihan secara rutin. Bahkan, setiap tiga bulan sekali melakukan penyesuaian.
Karena menurutnya, kewajiban 4 persen dari gaji PNS yang terhutang harus dibayarkan oleh pemerintah.
Kami mengirim surat dan berupaya melakukan perbaikan hubungan, tetapi tidak ada tanda-tanda kemajuan. Kami tetap mempertahankan sikap positif,” katanya.
Menurutnya, tidak ada hukuman terkait tunggakan IW Pemda. Namun hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami menyadari adanya perpindahan PNS maupun PPPK, namun silakan cocokkan saja antara tunggakan sebesar Rp 7,7 miliar dengan jumlah pegawai,” tambahnya.
Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Masrukin menolak memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa iuran pegawai negeri sipil pasti telah dibayarkan karena sudah tercantum dalam anggaran.
“Secara teknis mohon datang ke Pak Sahrul di Departemen Keuangan,” katanya.