Pemkab SBT Benahi Data Penerima BSBS 2027, Kadis Perumahan Rakyat M. Korwaka Perjuangkan Bantuan Rp40 Juta per Penerima.

Forum Kota1 Dilihat

 

SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mulai melakukan langkah serius dalam pembenahan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSBS) untuk tahun anggaran 2027. Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai persoalan ditemukan dalam pelaksanaan program BSBS tahun 2026, terutama terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan di lapangan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten SBT, M. Korwaka, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 21 Mei 2026, mengatakan bahwa pengalaman tahun 2026 menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan rumah layak huni agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Menurut Korwaka, selama pelaksanaan BSBS tahun 2026 ditemukan sejumlah nama penerima yang masuk dalam usulan desa, namun setelah diverifikasi ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ada penerima yang kondisi rumahnya sudah layak huni, ada pula yang berdasarkan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) berada di atas kategori yang dipersyaratkan untuk menerima bantuan.

Pengalaman tahun 2026 ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami. Banyak nama yang masuk dalam usulan, tetapi setelah diverifikasi ternyata kondisi rumahnya sudah layak ditempati, sementara ada juga masyarakat yang kondisi rumahnya memang tidak layak tetapi datanya berada di atas kategori yang ditentukan sehingga tidak memenuhi syarat menerima bantuan,” ujar Korwaka.

Ia menjelaskan, untuk menghindari persoalan serupa pada tahun 2027, pihaknya mulai melakukan rekapitulasi data dari seluruh desa di Kabupaten SBT. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan disinkronkan bersama Dinas Sosial Kabupaten SBT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan keakuratan data calon penerima bantuan.

Kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial SBT, Disdukcapil, dan Badan Statistik agar seluruh data penerima bantuan benar-benar bersih dan akurat. Tujuannya supaya masyarakat yang menerima bantuan BSBS nanti memang masyarakat yang berhak sesuai ketentuan dan kondisi riil di lapangan,”
katanya.

Korwaka menegaskan bahwa sinkronisasi dengan data DTSN menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Sebab, pada tahun 2026 terdapat sejumlah penerima yang secara administrasi tidak memenuhi syarat karena masuk dalam kategori kesejahteraan di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ke depan kami tidak ingin lagi ada data yang tidak sesuai. Kalau ditemukan nama penerima yang secara kategori kesejahteraan berada di atas ketentuan, maka harus dilakukan penyesuaian dan verifikasi ulang. Jadi ketika nama ditetapkan oleh pemerintah pusat, benar-benar masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah desa agar lebih proaktif dalam melakukan pendataan masyarakat. Menurutnya, desa memiliki peran penting karena menjadi garda terdepan dalam mengusulkan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni.

Kami berharap pemerintah desa benar-benar serius dan teliti dalam melakukan pengambilan data masyarakat. Jangan hanya mengusulkan nama, tetapi juga harus dilengkapi dengan dokumentasi kondisi rumah sehingga memudahkan proses verifikasi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa Dinas Perumahan Rakyat juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh usulan dari desa. Jika satu desa mengusulkan sejumlah rumah penerima bantuan, maka tim teknis akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan status ekonomi masyarakat yang bersangkutan.

Verifikasi lapangan tetap dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data. Ini penting supaya bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” katanya lagi.

Korwaka menambahkan, program pembangunan rumah layak huni merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah yang diproyeksikan berjalan hingga lima tahun ke depan. Karena itu, Kabupaten SBT harus memanfaatkan peluang tersebut dengan menyiapkan data yang valid dan akurat.

Kalau rumah masyarakat sudah layak huni, maka otomatis kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Korwaka juga menyoroti besaran bantuan BSBS yang diterima masyarakat di Provinsi Maluku. Hingga tahun 2026, nilai bantuan BSBS untuk Maluku masih berada pada angka Rp20 juta per penerima, sementara di Provinsi Maluku Utara dan Papua sudah mencapai Rp40 juta per penerima.

Menurutnya, kondisi geografis Maluku, khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur, tidak jauh berbeda dengan Papua maupun Maluku Utara karena memiliki wilayah kepulauan dan akses distribusi material bangunan yang cukup sulit serta membutuhkan biaya besar.

Kami sudah menyampaikan langsung kepada pihak kementerian maupun dalam berbagai forum bersama DPR RI bahwa kondisi geografis Maluku, termasuk Kabupaten SBT, sangat berat karena harus menjangkau wilayah pulau-pulau. Karena itu kami menilai besaran bantuan Rp20 juta masih sangat terbatas,” jelas Korwaka.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten SBT akan terus memperjuangkan agar nilai bantuan BSBS di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur, dapat disamakan dengan Papua dan Maluku Utara menjadi Rp40 juta per penerima.

Kabupaten SBT juga harus mendapat bantuan Rp40 juta per penerima seperti di Papua dan Maluku Utara. Ini akan terus kami perjuangkan agar masyarakat penerima bantuan benar-benar mampu menyelesaikan pembangunan rumahnya hingga layak ditempati,” tegasnya.

Korwaka mengaku pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait maupun anggota DPR RI dalam beberapa pertemuan dan pembahasan program perumahan nasional. Ia berharap pada pembahasan anggaran tahun 2027 pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penyesuaian besaran bantuan bagi wilayah Maluku.

Mudah-mudahan pada tahun 2027 nanti ada perhatian dari pemerintah pusat sehingga masyarakat di Kabupaten SBT juga bisa merasakan bantuan Rp40 juta per penerima. Dengan begitu tujuan program BSBS untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni benar-benar tercapai,” pungkasnya. *** M. Lausepa.