Kerja Sama Pemkab Tolitoli dan Kejaksaan Diperkuat Lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS)

banner 468x60

FORUMKOTA.ID SULTENG | PALU — 10 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengambil langkah penting dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan dengan menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan dihadiri Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya.

banner 336x280

Kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus memperluas kerja sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan adanya PKS ini, kedua institusi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan publik dan meningkatkan kualitas layanan pemerintahan.

Bupati: Sinergi untuk Pemerintahan yang Lebih Bersih

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Amran H Yahya menyampaikan bahwa kerja sama dengan kejaksaan merupakan langkah strategis untuk mendorong aparatur pemerintah bekerja lebih profesional, transparan, dan patuh pada ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas birokrasi dan memastikan setiap program pembangunan berjalan dalam koridor yang tepat.

Bupati juga berharap agar PKS ini dapat diterapkan secara konsisten melalui koordinasi lintas lembaga, pendampingan hukum, dan mekanisme pidana kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, serta jajaran pimpinan kejaksaan dan pemerintah provinsi, antara lain:

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N Rahmat R, S.H., M.H.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng

Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah

Para Kepala Daerah dari kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah

Momentum ini menjadi penguatan komitmen regional untuk memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif, sekaligus memperkuat agenda pencegahan korupsi di daerah.

Sumber: Prokopim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *