BANDAR LAMPUNG, – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya minat masyarakat dalam menggunakan program tersebut.
Melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa masa berlaku program ini diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Berdasarkan permintaan dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan,” kata Jihan dalam unggahan Instagramnya.
Ia juga menjelaskan, selain diperpanjang, program ini akan dilengkapi dengan berbagai kemudahan layanan.
Salah satu contohnya adalah penghapusan pajak tahun pertama untuk kendaraan yang dipindahkan dari luar daerah ke Provinsi Lampung.
Jihan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan wilayah.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat berupa infrastruktur dan fasilitas pelayanan umum.
Agar bisa mengikuti program penghapusan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat.
Kemudian, petugas akan membantu memvalidasi informasi serta menentukan jumlah pajak yang perlu dibayarkan sesuai aturan pemutihan.