TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO-Jokowi akhirnya menjalani pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baiknya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).
Diketahui pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan atas laporan Jokowi terhadap Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya Polda pada 30 April 2025
Dia melaporkan Roy Suryo cs karena merasa dipermalukan dan direndahkan terkait tuduhan ijazah palsu.
Namun Jokowi tidak diperiksa di Jakarta melainkan di Solo.
Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut sedang berada di Solo untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari Solo hingga Yogyakarta. Momen itu dimanfaatkan oleh pengacara Jokowi untuk meminta agar kliennya diperiksa di Solo saja.
Beruntung, penyidik dari Polda Metro dan Mapolresta Solo bersedia menggelar pemeriksaan.
Selain diperiksa di Solo, kegiatan pemeriksaan Jokowi menjadi perhatian karena dianggap berbeda dari pemeriksaan biasanya.
Pasalnya Jokowi menjalani pemeriksaan di ruangan yang cukup mewah di lantai dua Mapolresta.
Padahal biasanya pemeriksaan dilakukan di lantai tiga gedung atau di unit reskrim Mapolresta Solo.
Ruangan Pemeriksaan Jadi Sorotan
Salah satu yang menarik perhatian publik terkait pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo ini adalah ruangan tempat Jokowi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tidak seperti pemeriksaan biasanya yang menggunakan ruangan penyidikan biasa, Jokowi justru ditempatkan di ruangan mewah yang ada di Polresta Solo.
Dilansir Tribun Solo, ruangan tersebut biasanya digunakan untuk menerima tamu penting yang hadir di Polresta Solo.
Ruangan yang digunakan Jokowi bukan di lantai tiga tempat ruang Reserse Kriminal (Reskrim), yang biasanya menjadi lokasi penyidikan bagi saksi maupun tersangka.
Karena ruang penyidikan yang sebenarnya berada di lantai tiga gedung utama, tepatnya di unit Satreskrim.
Tampak, saat diperiksa Jokowi berada di ruangan yang terlihat mewah dengan interior yang biasanya memang digunakan untuk menerima tamu, bukan untuk pemeriksaan penyidikan.
Ruangan tersebut memiliki gaya minimalis dengan pilihan warna netral seperti abu-abu muda, hitam, dan putih.
Dinding sisi kanan terdiri dari panel kaca besar berbingkai hitam, memberikan kesan transparansi dan ruang terbuka, namun tetap membatasi area secara elegan.
Jokowi juga duduk di sofa berwarna abu-abu dengan meja panjang berwarna hitam, yang di atasnya telah tersedia air mineral.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya persidangan pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary mengatakan, terdapat dua objek perkara yang diselidiki yaitu mengenai laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah meningkatkan penyidikan.
Untuk dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat pihak pelapor belum hadir untuk pemeriksaan penyidik.
Sementara itu Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Respons Roy Suryo
Berbeda dengan para terlapor dan saksi dalam kasus ijazah palsu yang diperiksa penyidik di Jakarta, Jokowi justru menjalani pemeriksaan di Solo. Hal ini pun turut menjadi perhatian kubu terlapor yakni Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda itu juga memprotes mengapa Jokowi harus meminta pemeriksaan dilakukan di Solo, bukan Jokowi yang datang ke Jakarta, seperti saat dia melaporkan kasus pencemaran nama baik ini, serta saat Jokowi diperiksa di Bareskrim Polri pada 20 Juni 2025 lalu.
Menurut Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kliennya sedang dalam masa pemulihan dan disarankan untuk tidak pergi ke luar kota terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.com
Dapatkan informasi lain melalui saluran Whatsappdi sini
Baca berita lainnya diBerita Google