PORTAL PURWOKERTO– Kembali, Istana Negara mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perayaan 17 Agustus. – Masyarakat kembali diundang oleh Istana Negara untuk berpartisipasi dalam upacara peringatan 17 Agustus. – Istana Negara menggelar undangan bagi masyarakat untuk turut serta dalam perayaan 17 Agustus. – Kembali, pihak Istana Negara membuka kesempatan bagi warga untuk ikut dalam upacara 17 Agustus.
Acara ini dapat dihadiri oleh masyarakat yang terdaftar sebagai tamu undangan perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Link Daftar Peserta Upacara
Untuk memperoleh tiket dan terdaftar sebagai tamu undangan, peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui tautan resmi.
Pendaftaran dimulai pada hari Senin, 4 Agustus 2025 melalui situs resmihttps://pandang.istanapresiden.go.id/.
Sekretariat Negara hanya menyediakan kuota sebanyak 6.400 peserta dalam acara yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Perebutan tiket peserta ini hanya dapat dilakukan secara online, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memperolehnya.
Selain pengibaran bendera pusaka Merah Putih, acara akan diisi dengan tampilan seni hingga perayaan rakyat di halaman istana.
Pemerintah juga menyelenggarakan perayaan rakyat di Monas yang dilengkapi berbagai lomba, hiburan, pertunjukan kembang api serta makanan dari UMKM.
“panitia juga akan mengadakan Pesta Rakyat selama satu hari di area Tugu Monas pada hari yang sama, tanggal 17 Agustus 2025,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Syarat Peserta
Untuk mengikuti upacara perayaan 17 Agustus di Istana Negara, peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling sedikit 18 tahun.
Peserta diwajibkan berpakaian yang sopan dengan mengenakan pakaian nasional atau adat, serta satu tiket hanya berlaku untuk satu orang.
Saat menghadiri upacara di Istana Negara, peserta dilarang membawa teman, anak-anak, atau bayi.
Setelah melakukan pendaftaran secara online dihttps://pandang.istanapresiden.go.id/, tunggu proses verifikasi oleh panitia.
Jika lolos, maka undangan fisik harus diambil langsung di kantor Sekretariat Negara dan tidak dapat diwakilkan.