FORUM KOTA|TANGGAMUS- Salah Seorang Warga Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan dugaan praktik tidak adil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pihak Desa dan aparaturnya. Seorang warga yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melapor langsung kepada pihak media pada Tanggal 22 MEI 2026 setelah namanya diduga dihapus sepihak dari daftar penerima bantuan.
“Saya penerima PKH sejak lama. Tapi sejak tahun 2021 lalu dihapus secara tiba-tiba bahkan identitas kependukan , saya berpindah tangan dicatut warga pekon Tanjungan, Atas SALMIYAH, Begitu saya cek nama saya tidak ada lagi dalam daftar bantuan, termasuk beras raskin dan bantuan sosial lainnya, Dikarena identitas berikut bantuan Bansos/PKH berpindah tangan kepada warga Tanjungn, Kecamatan Pematang Sawa atas nama SALMIYAH, tangan dan photo saya di palsukan,tandan asli saya ditutupi pakai kertas lalu diganti tanda tangan, kemudian photo KTP berubah memakai Jilbab sementara photo Asli dalam KTP tidak mengenakan Jilbab” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
”Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kadis Sosial Tanggamus, Sama Pak Zulfadli bahkan pendamping Pekon Tampang Tua MUFLIHUN, dan kepada pihak kecamatan , bahkan saya sudah mendatangi Aparat Pekon Tanjungan guna perbaiki identitas, meski telah perubahan di dinas catatan sipil tetap saja terdaftar atas nama SALMIYAH, sudah lima tahun lama nya masalah ini tidak ada kepastian dinas sosial juga membuang selah jelasnya
Dihari yang sama awak media mencoba mengkonfirmasi Pendamping PKH Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa MUFLIHUN Via telepon Chat whatsapp, namun di luar dugaan bukan nya menanggapi Konfirmasi yang di tanyakan pihak media, malah sebalik nya MUFLIHUN Memblokir kontak whatsapp media.
Pejabat publik yang dengan sengaja menutupi atau menghalangi akses Keterbukaan Informasi Publik diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000. Aturan ini tertuang khusus dalam regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bukan di dalam Undang-Undang Pers.Berikut adalah rincian dasar hukum dan ancaman sanksinya.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)Aturan mengenai penutupan informasi ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:Pasal 52: Mengatur ancaman pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik (secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, atau atas dasar permintaan) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.Hukuman: Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.Pasal 55: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.Hukuman: Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.(TOMI)













