Penemuan Cesium-137 di Serang: Ancaman bagi Industri dan Lingkungan

Berita73 Dilihat
banner 468x60

.CO.ID, SERANG,– Penemuan bahan radioaktifSesium-137di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, mengungkap ancaman serius terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kasus ini bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025 akibat deteksi radiasi.

Investigasi lebih lanjut oleh pihakBadan Pengawas Obat dan Makanan (FDA)Badan Pajak dan Cukai memaksa tim gabungan untuk menelusuri sumber radiasi hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, di mana ditemukanlogam bekasterkontaminasiCs-137.

banner 525x280

Dari Ekspor Udang hingga Besi Bekas

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan bahwa bahan logam bekas di Cikande terkontaminasi zat radioaktif. Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menyatakan bahwa kontaminasi ini berasal dari aktivitas industri logam, bukan dari tambak atau laut.

Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Zulkarnain, menambahkan bahwa sebagian material berbahaya ini pernah digunakan oleh warga tanpa menyadari risikonya, bahkan menjadi campuran pondasi bangunan.

Jejak Penyebaran Cesium-137

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjelaskan bahwaCs-137dapat bergerak di lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang. Zat ini mudah menyebar melalui udara dan air, serta dapat masuk ke rantai pangan.

Cs-137 memiliki berbagai kegunaan dalam industri dan medis, namun paparan dosis tinggi bisa menyebabkan luka bakar radiasi dan meningkatkan risiko kanker.

Dekontaminasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah Indonesia bertindak cepat dalam melakukan dekontaminasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa bahan berbahaya dievakuasi ke PT Peter Metal Technology sebagai tempat penampungan sementara. Meskipun tingkat radiasi berhasil diturunkan, pembersihan menyeluruh masih diperlukan.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan akan ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah radioaktif. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan industri untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Isi ini diolah dengan bantuan AI.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *