Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Ini Penyebabnya

Forum Kota – Masyarakat masih menantikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Alasan yang muncul beragam, salah satunya karena UMP 2026 sangat memengaruhi penghasilan atau gaji bulanan masyarakat.

Sayangnya, pengumuman UMP 2026 ditunda, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP seharusnya diumumkan pada 21 November. Namun, karena adanya aturan baru yang masih dalam proses penyusunan jadwal, maka pengumumannya juga ikut tertunda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tujuan utamanya, UMP akan diumumkan paling lambat 31 Desember 2025. UMP tahun 2026 akan berlaku sejak bulan Januari 2026.

Kami berharap sebenarnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sebelum 31 Desember 2025 (UMP 2026 akan diumumkan). Jadi, untuk diterapkan pada bulan Januari. Oleh karena itu, karena kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang baru, maka tidak ada lagi keharusan mengikuti Peraturan Pemerintah yang lama,” ujar Yassierli saat diwawancarai di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11) kemarin.

Tidak hanya PP, pertanyaan mengenai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih menjadi pembahasan terkait kenaikan UMP. Sesuai dengan perintah MK, diperlukan perhitungan yang matang dan waktu yang cukup untuk menyusun hal ini.

Aturan terbaru juga menyebabkan kenaikan UMP 2026 sedikit berbeda dibanding UMP 2025. Di masa depan, kenaikan gaji tidak lagi menggunakan angka tunggal tetapi akan mengacu pada formula yang masih dalam penyusunan. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.

Karena kita ingin mengurangi perbedaan antar kota dan kabupaten, maka secara perlahan kita akan menghilangkannya. Jadi kita berharap adanya rentang sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.

Alpha, atau indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, juga akan mengalami perluasan dalam rentang angka. Sebelumnya, alpha berada dalam kisaran 0,10 hingga 0,30, tetapi sekarang cakupannya akan diperluas. Namun, Yassierli belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

Badan Perwakilan Upah Daerah akan memiliki wewenang yang lebih besar dalam proses penetapan UMP. Masa depannya, lembaga tersebut akan secara aktif mengusulkan rekomendasi kenaikan UMP kepada Gubernur, yang kemudian akan direspon oleh masing-masing kepala daerah.

“Maka kami dari pemerintah pusat melalui PP tersebut, kita memantau formula beserta batasannya. Detailnya tentu kita tunggu sampai dokumen tersebut secara resmi telah ditandatangani,” ujarnya.