KUPANG, FORUMKOTA. ID – Menjelang peringatan Hari Keadilan Ekologis yang jatuh pada 20 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi kampanye di car free day Kupang, Jumat (19/9/2026).
Aksi ini melibatkan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT, You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebellion (XR) Kupang, dan BAPOTE MEDIA.
Dalam pernyataan sikapnya, jejaring ini menegaskan bahwa krisis ekologis di NTT tidak boleh lagi dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat atas nama pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi, maupun proyek strategis nasional. Menurut mereka, persoalan ini harus dilihat secara utuh, menyatu dengan isu sosial, agraria, dan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat akar rumput.
WALHI NTT menyoroti karakter NTT sebagai wilayah kepulauan yang sangat rentan terhadap perubahan iklim — mulai dari kekeringan yang kian panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut, hingga menurunnya produktivitas pertanian.
Di tengah kerentanan tersebut, ekspansi tambang, proyek energi, infrastruktur, kawasan wisata, dan tambak skala besar dinilai justru memperbesar tekanan terhadap tanah, air, hutan, pesisir, laut, dan sumber penghidupan masyarakat jika tidak ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis.
“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat,” demikian pernyataan jejaring tersebut.
Bagi WALHI NTT dan jejaring, keadilan ekologis harus menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan. Ketika sumber air tercemar, masyarakat kehilangan akses air bersih; ketika hutan dibuka tanpa kendali, masyarakat kehilangan pangan, obat-obatan, hingga ruang budaya dan spiritual; ketika pesisir rusak, nelayan kehilangan wilayah tangkap.
Pembangunan, menurut mereka, tidak bisa hanya diukur dari besaran investasi, panjang jalan, atau megawatt listrik yang dihasilkan, melainkan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap lestari, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak.
WALHI NTT dan jejaring turut mengingatkan bahwa agenda transisi energi dan dekarbonisasi tidak boleh berhenti pada sekadar pergantian sumber energi tanpa mengubah sistem tata kelolanya. Pengembangan energi terbarukan harus tetap melindungi masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, pertanian, pesisir, dan kawasan bernilai ekologis tinggi — bukan menjelma menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup.
Mereka juga menegaskan pentingnya prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) dihormati dalam setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat, tanpa tekanan, manipulasi informasi, atau pertukaran hak dasar dengan fasilitas pembangunan seperti listrik, jalan, maupun air bersih.
Solidaritas Perempuan Flobamoratas menekankan keterkaitan erat antara keadilan ekologis dan keadilan gender. Perempuan akar rumput, menurut mereka, kerap menanggung dampak berlapis saat tanah dan sumber penghidupan dirampas atau dirusak atas nama pembangunan — mulai dari hilangnya mata pencaharian hingga meningkatnya beban perawatan keluarga serta ancaman keamanan.
Organisasi ini, bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok, telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, khususnya ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dinilai berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
WALHI NTT dan jejaring mengingatkan pemerintah pusat dan daerah bahwa kewajiban negara bukan hanya mempercepat investasi dan pembangunan proyek, melainkan memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta pencegahan kerusakan lingkungan. Setiap kebijakan dan proyek harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, keadilan antargenerasi, dan penegakan hukum lingkungan.
Yulianto Behar Nggali Mara dari Divisi Hukum WALHI NTT menegaskan hal tersebut. “Jangan sampai izin menjadi lebih cepat daripada kajian ekologis, proyek lebih kuat daripada hak masyarakat, dan investasi lebih dilindungi daripada lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, 14 Tuntutan WALHI NTT dan jejaring menyerukan:
1. Hentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat.
3. Pastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
4. Hormati dan laksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan lokal.
5. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
6. Perkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok yang paling terdampak krisis ekologis dan perubahan iklim.
7. Pastikan agenda transisi energi berjalan adil, tidak menjadikan masyarakat dan ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.
8. Perkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi penyebab pencemaran, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria.
9. Buka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi, termasuk perizinan, AMDAL, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan tanah.
10. Tempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT — tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi.
11. Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.
12. Pastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, dan ruang penghidupan.
13. Tegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT.
14. Cabut UU Cipta Kerja yang dinilai melegitimasi proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta keselamatan pembela HAM.
WALHI NTT menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa NTT tidak kekurangan pembangunan, melainkan membutuhkan pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan itu sendiri. “Keadilan ekologis berarti memastikan masyarakat hari ini dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini,” demikian pernyataan mereka. ***
