FORUM KOTA.ID,Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar Seminar Hukum bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” pada Jumat (6/3/2026) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme aparat penegak hukum khususnya para penyidik dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi hukum pidana.
Seminar tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama dengan moderator Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Jansen Sitohang, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini diikuti para Pejabat Utama Polda Jateng, Kapolres jajaran, serta para Wadir, Kabagwassidik, Kasubdit, Kasat, Kanit dan penyidik dari fungsi Reskrim, Resnarkoba, Ressiber, PPA/PPO, Lantas hingga Polair di seluruh wilayah Jawa Tengah. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., beserta jajaran. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti oleh peserta lainnya melalui live streaming dan zoom.
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan seminar hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej untuk berbagi ilmu dan wawasan kepada para Kapolres dan penyidik Polri di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi salah satu kunci dalam menjaga kewibawaan dan martabat institusi Polri. Oleh karena itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan seminar tersebut dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.













