Pernyataan WAMI Pasca Desakan Audit Soal Royalti

, JAKARTA – Musik Indonesia (WAMI) akhirnya mengeluarkan pernyataan di tengah meningkatnya tekanan dari berbagai pihak terkait isu royalti.

WAMI mengungkapkan bahwa pemeriksaan keuangan dan administrasi secara berkala telah dilakukan sebagai bagian dari tata kelola pengelolaan royalti yang baik, teratur, dan terbuka.

Setiap tahun, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti dari pencipta lagu diawasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar dan memiliki izin.

Mengenai tuntutan audit dari beberapa pihak terkait masalah royalti, WAMI menyatakan bahwa organisasi tersebut diawasi kinerjanya sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan royalti yang transparan, adil, dan sesuai aturan.

“Kami secara berkala diaudit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta serta memastikan lingkungan industri musik Indonesia yang sehat,” kata Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).

Menurutnya, hasil audit tersebut juga selalu diumumkan melalui media nasional, serta bisa dilihat di situs resmi WAMI.

Prinsip kejelasan dan pertanggungjawaban merupakan komitmen WAMI terhadap anggota, khususnya para pengarang lagu, serta masyarakat umum.

Audit tahunan yang dilakukan oleh WAMI melibatkan auditor yang memiliki reputasi baik. Mulai dari tahun 2022 hingga tahun buku 2024, WAMI mengangkat Forvis Mazars sebagai auditor eksternal.

Perusahaan tersebut termasuk dalam 10 besar Kantor Akuntan Publik terkenal di Indonesia, dengan pengalaman lama dalam melakukan audit berbagai perusahaan nasional maupun internasional.

“Karena audit dilakukan secara berkala, laporan keuangan WAMI selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” katanya.

Menanggapi wacana mengenai perlunya audit lanjutan yang disampaikan oleh sejumlah pihak, WAMI menyatakan tidak keberatan selama prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“WAMI sebagai sebuah organisasi selalu terbuka dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut WAMI, kejujuran merupakan kunci dalam membangun kepercayaan,” katanya.

Pada kesempatan itu, WAMI juga memberikan pernyataan mengenai isu perhitungan dan pendistribusian royalti kepada Ari Lasso.

Adi Adrian mengatakan, WAMI telah memberikan penjelasan, serta mengakui terdapat kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. Penjelasan dan perbaikan tersebut disampaikan segera (tidak lebih dari 10 menit) setelah email laporan dikirimkan.

Kami telah meminta maaf dan memperbaiki informasi yang salah. Mengenai bukti laporan royalti sebesar Rp 765.594 yang beredar di masyarakat, kami kembali menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan milik Pak Ari Lasso, dan jumlahnya bukan merupakan royalti yang diterimanya. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada beliau beserta surat penjelasan dan permintaan maaf. Laporan tersebut juga tidak mencakup seluruh royalti yang diterimanya dalam satu tahun penuh,” ujarnya.

WAMI berharap penjelasan tersebut mampu mengurangi kebingungan informasi.

Di masa depan, WAMI akan terus memperkuat sistem administrasi internal, memperketat proses verifikasi, serta mengatur lebih baik sistem penyebaran informasi. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anggota menerima pelayanan terbaik.(ded/jpnn)